Human Rights Watch Sebut Jokowi Menyerah dalam Penegakan HAM

Indonesia juga dikecam karena tidak serius hadapi pandemik

Jakarta, IDN Times - Human Rights Watch (HRW) menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak serius dalam menangani pandemik COVID-19. Alih-alih fokus menangani kesehatan, pemerintah bersama DPR RI malah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merenggut banyak hak para pekerja.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) ini adalah rendahnya kapasitas testing dan tracing serta data yang tidak transparan. Alhasil, SARS-CoV-2 telah merenggut lebih dari 24 ribu nyawa.

“Pemerintahan Jokowi terlihat tidak pernah menjadikan pandemik sebagai prioritas utamanya,” kata Direktur HRW Asia Brad Adams melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (14/1/2021).

1. Pemerintah fokus pada ekonomi tapi mengabaikan kesehatan

Human Rights Watch Sebut Jokowi Menyerah dalam Penegakan HAMIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Pandemik yang memicu krisis ekonomi menyebabkan 2,6 juta orang kehilamgan pekerjaan. Adams menuturkan, memprioritaskan ekonomi adalah hal yang penting apalagi di kala pandemik. Sayangnya, pemerintah justru mengabaikan aspek kesehatan sebagai penyebab krisis.

“Menciptakan pekerjaan dan mempersiapkan rencana penanganan ekonomi adalah hal yang penting. Tapi, mereka tidak boleh mengabaikan kewajiban memerangi virus dan melindungi hak buruh,” sambung dia.

Baca Juga: Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi Amnesty

2. HRW kritisi UU Ciptaker dan perlindungan HAM kelompok rentan

Human Rights Watch Sebut Jokowi Menyerah dalam Penegakan HAMAksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

HRW juga mengkritisi prosedur pengesahan seribu lembar UU Ciptaker atau Omnibus Law yang tidak mengakomodir keluhan-keluhan buruh dan kelompok yang terdampak. UU tersebut dianggap menghilangkan hak-hak buruh, melemahkan hukum lingkungan, dan meningkatkan kekhawatiran terhadap perampasan tanah.

Di sisi lain, Indonesia juga masih belum mampu memberikan perlindungan HAM terhadap.kelompok rentannlainnya, salah satunya adalah kelompok LGBT yang masih mengalami penyerangan.

Persekusi terhadap minoritas yang dilakukan kelompok Islam sayap kanan juga masih kerap terjadi. Sekurangnya, kepolisian telah menangkap 38 orang kemudian dijerat dengan pasal penistaan agama sepanjang 2020.

3 Jokowi belum terlambat untuk membuktikan komitmennya terhadap hukum dan HAM

Human Rights Watch Sebut Jokowi Menyerah dalam Penegakan HAMIlustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Adams, belum terlambat bagi Jokowi di akhir periode kepemimpinannya, untuk membuktikan komitmen  terhadap HAM.

"Jokowi terlihat sebagai sosok progresif-reformis, tapi pada 2020 dia terlihat menyerah dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan. Belum terlambat baginya untuk membuat langkah-langkah strategis dalam penanganan kesehatan, tenaga kerja, perlindungan lingkungan, dan kebebasan berekspresi. Periode akhir akan memperlihatkan warisannya," tutup Adams.

Baca Juga: Riset WALHI: Millennial dan Gen Z Paham Ekosida adalah Pelanggaran HAM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya