Indonesia Alokasikan Bantuan Luar Negeri Rp1 Triliun, untuk Apa Saja Sih?

Menurut kamu bantuannya bakal efektif?

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Pemerintah Indonesia secara khusus telah menyediakan alokasi dana untuk bantuan luar negeri sebesar Rp1 triliun.

“UU APBN 2018 sudah ditetapkan untuk dana bantuan internasional sebesar Rp1 triliun,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik (IDP) Cecep Herawan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Tidak seperti APBN pada umumnya, alokasi dana tersebut bersifat endowment fund atau dana abadi. Dengan kata lain, untuk penggunaannya, anggaran tersebut bisa diakumulasikan dengan anggaran pada 2019 apabila tidak terserap secara maksimal.

Untuk pendistribusiannya, Kemlu bersama lembaga negara terkait akan membentuk institusi kenegaraan yang memonitor sekaligus mengarahkan penyebaran bantuan internasional.

“Kemlu bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, dan Sekretaris Negara sepakat untuk membentuk Indonesia Aid Single Agency. Nantinya Kemlu akan menjadi dewan pengarah untuk pendistribusiannya, karena akan sesuai dengan prioritas diplomasi luar negeri,” kata Cecep.

1. Bantuan untuk negara berkembang

Indonesia Alokasikan Bantuan Luar Negeri Rp1 Triliun, untuk Apa Saja Sih? kemlu.go.id

Bantuan Indonesia untuk komunitas internasional bukanlah hal baru. Tercatat sejak tahun 1992, Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki komitmen untuk memperkecil jarak kesenjangan antara negara Barat (Negara Maju) dengan negara Selatan (Negara Berkembang).

“Sejarah mencatat sebetulnya bantuan internasional Indonesia kepada negara selatan-selatan dimulai sejak kita menjadi ketua Gerakan Non Blok (GNB). Dari situ, ke depannya bentuk kerja sama berkembang menjadi kerja sama teknik,” ujar pria kelahiran Bandung itu.

2. Membentuk Indonesia Aid Single Agency

Indonesia Alokasikan Bantuan Luar Negeri Rp1 Triliun, untuk Apa Saja Sih? kemlu.go.id

Seiring berjalannya waktu, evaluasi terus dilakukan oleh pemerintah terhadap bantuan yang diberikan. Hasilnya, distribusi yang belum terpusat menjadi kendala bagi pemerintah untuk mengukur sejauh mana efektifitas bantuan yang diberikan.

“Sejak 1992 bantuan yang diberikan masih terpecah kepada badan-badan kementerian yang ada, belum ada koordinasi terpusat. Itu jadi kesulitan juga untuk pengelolaan data. Hal ini penting mengingat targetnya adalah negara-negara berkembang. Sehingga, untuk efektifitas, penting untuk mendirikan Single Agency,” kata Cecep.

Diplomat yang pernah menjadi perwakilan Indonesia di Jenewa itu menyebutkan, perhatian utama empat lembaga negara itu adalah melahirkan payung hukum yang mengatur tentang distribusi bantuan internasional.

“Pembentukan Single Agency ini telah menjadi prioritas nasional, sehingga akan diwujudkan dalam waktu dekat. Yang kita proses adalah untuk membentuk payung hukumnya. Setelah landasan hukumnya ada, nanti baru kita bisa bentuk lembaganya,” ungkap Cecep.

Menurut Cecep, Single Agency akan berperan sebagai pintu kebijakan ini, sehingga bantuan yang didistribusikan luar negeri akan terdata.

3. Berawal dari bantuan, bisa menjadi pinjaman

Indonesia Alokasikan Bantuan Luar Negeri Rp1 Triliun, untuk Apa Saja Sih? kemlu.go.id

Secara bertahap, Cecep ingin agar bantuan yang diberikan memiliki banyak variasi.

“Selama ini, mayoritas pada bantuan teknis atau capacity building. Ke depannya, kerja sama ini  bisa saja berkembang menjadi bantuan hibah dalam bentuk barang dan jasa, sehingga kalau ada bencana alam kita bisa cepat membantu. Bisa juga ke depannya kita bantu dalam bentuk pinjaman. Prosesnya bertahap,” kata dia.

Cecep menyebutan, bentuk bantuan yang diberikan akan berdasarkan kajian hubungan internasional. Karena itu, tidak menutup kemungkinan negara-negara maju menjadi tujuan donor dari Indonesia.

Baca juga: 7 Kampung China Terbaik di Dunia, Indonesia Gak Kalah Keren Nih

4. Mewujudkan amanah konstitusi

Indonesia Alokasikan Bantuan Luar Negeri Rp1 Triliun, untuk Apa Saja Sih? Antara Foto

Salah satu cita-cita Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mewujudkan ketertiban dunia. Upaya untuk merealisasikannya, sebagai komunitas global, Indonesia harus lebih peka dalam merespons situasi internasional.

Landasan konstitusi tersebut menjadi lah jawaban yang disampaikan Juru Bicara Kemlu Arrmanatha C Nasir terkait besaran jumlah bantuan luar negeri di tengah kondisi Indonesia, yang dinilai banyak kalangan belum cukup sejahtera.

“Jadi posisi Indonesia di tengah komunitas Internasional saya umpamakan seperti di lingkungan RT (Rukun Tetangga) kita. Pasti di lingkungan ada yang kaya, ada yang miskin, ada yang di tengah-tengah, dan ada yang miskin banget. Kalau misal ada yang tidak mampu, kita memiliki kewajiban untuk membantu, walaupun kita susah. Dengan demikian, gap atau jarak antara yang kaya dan miskin tidak terlalu jauh. Karena kalau ada yang miskin banget juga repotkan,” kata Arrmanatha.

5. Berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat

Indonesia Alokasikan Bantuan Luar Negeri Rp1 Triliun, untuk Apa Saja Sih? Antara Foto

Terkait tren yang beredar perihal bantuan internasional yang digalakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Cecep mengatakan, Single Agency yang akan dibentuk tidak akan mengganggu distribusi dan alokasi bantuan dari pihak swasta.

“Mengenai lembaga sukarela, mereka tetap sebagaimana adanya. Tapi, nantinya bisa sinergi dengan pemerintah. Di samping distribusi dan pendataan bantuan internasionalnya, nantinya mereka akan lebih mudah untuk mengumpulkan bantuan, karena mereka tidak perlu lagi kemana-mana. Misalnya, kalau mereka perlu bantuan kesehatan, nanti kita yang akan bantu ke Kementerian Kesehatannya,” kata Cecep.

Apabila nantinya transparansi dan akuntabilitas Single Agency telah terbukti, Cecep yakin, setiap LSM akan berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk pendistribusiannya. “Kalau memang telah terbukti akuntabilitas dan transparansinya, saya yakin nantinya LSM akan meminta bantuan kepada kita untuk menyalurkan bantuannya,” kata dia.

6. Rencanaya efektif di tahun 2018

Indonesia Alokasikan Bantuan Luar Negeri Rp1 Triliun, untuk Apa Saja Sih? AFP

Direktur Kerja Teknik Kemlu Mohammad Syarif Alatas mengatakan secara kebijakan atau payung hukum, Single Agency akan efektif berlaku pada 2018. Sedangkan, untuk pembentukan secara badan organisasinya akan menyusul secepatnya.

“Kalau pengelolaan Single Agency dalam arti one gate policy targetnya adalah tahun ini. Nantinya kalau sudah selesai (payung hukumnya), kita bisa mempersiapkan uang yang akan digunakan. Tapi kalau untuk badannya, nanti akan kita persiapkan menyusul,” kata Syarif.

Baca juga: 7 Pasar Tradisional Terbaik di Dunia, Indonesia Termasuk Juga Lho!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya