Jadi Ketua KPK dan Masih Aktif di Polri, Berapa Gaji Firli Bahuri?

Gaji pokok memang tak seberapa, tunjangannya yang fantastis

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya melantik Komjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) lalu di Istana Negara. Ia dilantik bersama empat koleganya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Ada pula lima anggota dewan pengawas yang ikut diambil sumpahnya oleh presiden. 

Kehadiran Firli di KPK menarik lantaran ia kembali usai sempat diumumkan telah melakukan pelanggaran berat kode etik oleh pimpinan sebelumnya, Saut Situmorang. Ia terbukti bertemu dengan pihak yang berperkara sebanyak dua kali yakni eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Lombok pada 2018 lalu. Mantan Kapolda NTB itu juga bertemu ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di sebuah hotel bintang lima di Jakarta saat seleksi capim KPK digelar. 

Yang menarik, kendati terpilih jadi pimpinan KPK, Firli ternyata tak memilih mundur dari institusi kepolisian yang membesarkan namanya. Masalahnya, bila ia tak mengundurkan diri, maka Firli masih terikat dan memiliki pimpinan lain di kepolisian yakni Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri yang September lalu masih dijabat oleh Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Firli memang tak perlu mundur dari kepolisian karena menjadi Ketua KPK sifatnya adalah penugasan khusus. 

Lantas, berapa gaji yang diterima Firli setiap bulan dari dua lembaga tersebut?

1. Gaji pokok sebagai Ketua KPK yang akan diterima sebesar Rp5 juta

Jadi Ketua KPK dan Masih Aktif di Polri, Berapa Gaji Firli Bahuri?IDN Times/Vanny El Rahman

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Gaji pokok Ketua KPK berdasarkan Pasal 3 ayat (2) mencapai Rp5.040.000 atau lima juta empat puluh ribu rupiah. Tunjangan jabatan ketua sebesar Rp24.818.000.

Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Ketua KPK juga mendapat Tunjangan Perumahan sebesar Rp37.750.000 dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp29.546.000.

Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Perumahan, dan Transportasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) diterima langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Bisa dikatakan setiap bulannya Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp97.154.000.

Jumlah tersebut tidak termasuk Tunjangan Asuransi Kesehatan sebesar Rp16.325.000 dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.

Baca Juga: Firli Bahuri Cs Resmi Pimpin KPK

2. Gaji jenderal bintang tiga Rp5,9 juta

Jadi Ketua KPK dan Masih Aktif di Polri, Berapa Gaji Firli Bahuri?polri.go.id

Sebelum dilantik menjadi Ketua KPK, Firli sempat diangkat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) pada (19/11) lalu. Secara otomatis pangkatnya pun naik dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal, alias bintang tiga. 

Besaran gaji polisi diatur dalam PP RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belasatas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia.

Gaji pokok Perwira Tinggi untuk Komisaris Jenderal atau bintang tiga berkisar dari Rp5,07 juta juta hingga Rp5,9 juta tergantung lama masa baktinya. Firli mendapat bintang tiga ketika dilantik sebagai Kabaharkam pada November 2019. Tentunya besaran tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan lauk pauk.

3. Berapa sih total gaji yang diterima oleh Firli Bahuri setiap bulannya?

Jadi Ketua KPK dan Masih Aktif di Polri, Berapa Gaji Firli Bahuri?(Capim KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bila diakumulasikan, dengan asumsi dia mendapat gaji sekitar Rp6 juta dari Polri, maka gaji yang diperoleh Firli dari negara minimal Rp103.154.000. Tentunya angka itu bisa lebih besar dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Firli tengah mengusahakan agar tingkat kesejahteraan para pegawai KPK tidak menurun apabila nantinya status mereka beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu lantaran undang-undang baru KPK nomor 19 tahun 2019 menyebut pegawai komisi antirasuah beralih status menjadi ASN. 

Sebab, bila gajinya menyesuaikan menjadi ASN, maka Firli pun juga terdampak. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri Usai Dilantik Jadi Ketua KPK

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya