Jadi Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi Terjerat Permasalahan Obstruction of Justice?

Kemungkinan ditahan?

Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) atas dugaan obstruction of justice atau memperlambat proses penegakan hukum. 

"Masih sangat mungkin (dijadikan tersangka). Kan laporan sudah masuk ke KPK," kata Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12). 

Baca juga: Ditinggal Otto dan Frederich, Maqdir Ismail Siapkan Tim Bela Novanto

Jadi Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi Terjerat Permasalahan Obstruction of Justice?IDN Times/Vanny El Rahman

Meski bukan lagi kuasa hukum Ketua DPR non-aktif, dirinya masih dapat dijerat KPK atas dugaan obstruction of justice.

"Dugaan memperlambat proses hukum itu dilakukan saat dirinya sebagai kuasa hukum, meskipun saat ini sudah tidak lagi. Logikanya seperti mantan pejabat yang diadili atas tindakan yang dilakukannya ketika menjadi pejabat," jelasnya disela-sela peluncuran IndonesiaLeaks.

Jadi Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi Terjerat Permasalahan Obstruction of Justice?IDN Times/Vanny El Rahman

Meski Adnan menyadari tugas pengacara adalah untuk meringankan tuduhan hukum kliennya, dirinya tetap menekankan bahwa segala hal perlu diverifikasi.

"Pengacara pasti akan selalu membuat proses hukum terhenti atau dibatalkan, karena mereka dibayar untuk itu. Tapi dengan bukti yang autentik dan diverifikasi," ujar Adnan.

Jadi Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi Terjerat Permasalahan Obstruction of Justice?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Apabila bukti dan pendapat yang diajukan tidak terverifikasi, hakim memiliki kuasa penuh untuk memproses tindakan kuasa hukum tersebut.

"Apapun alasannya, apakah hak asasi manusia sekalipun. Kalau ada indikasi memperlambat proses hukum, seperti pura-pura sakit, ini kan sudah ada petunjuk dari IDI, terus ada juga menyembunyikan pelaku dengan wartawan. Hal-hal seperti itu hakim punya hak untuk menindak," bebernya. 

Baca juga: Ditinggal Dua Kuasa Hukumnya, Bagaimana Nasib Setya Novanto Jelang Persidangan?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya