Jelang Idul Fitri dan Seminggu Setelahnya CFD Diliburkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Kasubdit bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan bahwa kegiatan car free day (CFD) jelang Hari Raya Idul Fitri ditiadakan. Nantinya, kebijakan tersebut akan berlaku hingga tujuh hari setelah Lebaran berlangsung.
Kebijakan ini sekaligus mengalihkan konsentrasi aparat kepolisian agar fokus mengamankan arus mudik dan arus balik.
1. Perlunya pengaturan lalu lintas demi event besar
Menurut Budiyanto, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Salah satunya adalah kebutuhan akan pengaturan lalu lintas saat acara perayaan tertentu.
"Pelaksanaan CFD dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, dimana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yg bersifat khusus," terangnya dalam keterangan tertulis yg diterima oleh IDN Times, Selasa (5/6).
2. Sudah mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta
Editor’s picks
Keputusan ini diambil tidak sendiri. Dalam hal ini, polisi telah berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah.
"(Hasil evaluasinya) sudah ada persetujuan dari wakil gubernur provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan juga tertuang dalam Pergub No. 12 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1," tambah dia.
3. CFD ditiadakan hingga 24 Juni 2018
Oleh sebab itu, CFD yang rutin digelar seminggu sekali, pada tanggal 10 Juni, 17 Juni, dan 24 Juni akan ditiadakan.
"(Pertimbangan lain) Selama bulan Ramadan masyarakat yang memanfaatkan CFD jauh menurun dan tanggal 10 Juni 2018 merupakan awal dari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2018," tutup Budiyanto.