Jimly Asshiddiqie: Jika Hanya 2 Paslon di Pilpres, Negara Ada Masalah

Poros ketiga sangat sulit terealisasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap profesional dalam memutuskan permohonan uji materi presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden yang diajukan 10 pemohon dan dua LSM. Permohonan serupa juga pernah ditolak MK sebelumnya.

"MK sedang menangani ini, dan mudah-mudahan diputus dengan wawasan luas, jangan sampai karena sudah pernah diputus, karena baiknya menentukan perkembangan baru (yang diajukan)," kata Jimly di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).

Mantan Ketua MK itu mengatakan ambang batas presiden sebesar 20 persen bukan hal yang haram, alias tidak melanggar konstitusi. Di sisi lain, Jimly mengingatkan, agar pemilihan orang nomor satu di Indonesia itu dilalui dengan dua periode.

"Padahal kita ini bangsa plural dan tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, karena memang desain konstitusi kita itu dua ronde pemilihan presiden itu. Jadi kalau dalam praktiknya tidak bisa lebih dari dua paslon, berarti ada masalah," ujar dia.

Sebenarnya, apa sih manfaat dari hadirnya dua putaran Pilpres? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

1. Pilpres dua putaran bertujuan untuk memastikan pemerataan pemilihan

Jimly Asshiddiqie: Jika Hanya 2 Paslon di Pilpres, Negara Ada MasalahTwitter/@JimlyAs

Jimly menerangkan, tujuan terselenggaranya Pilpres dua putaran adalah untuk memastikan pemenangnya bukan dari kawasan dengan penduduk terbanyak semata.

"Tujuan dua ronde itu untuk memastikan, kalau presiden terpilih bukan hanya presiden dari yang kawasan penduduknya banyak, misal hanya presiden di Jawa saja. Maka ada yang mensyaratkan 51 persen jumlah provinsi, maka dia harus 34 provinsi, jadi harus menang di 18 provinsi, bukan cuma enam. Jadi yang terpilih betul-betul presiden Indonesia," kata dia.

2. Kondisi saat ini menyulitkan lahirnya alternatif ketiga

Jimly Asshiddiqie: Jika Hanya 2 Paslon di Pilpres, Negara Ada MasalahTwitter/@JimlyAs

Guru Besar Fakultas Hukum UI itu mengatakan, alternatif atau poros ketiga sangat sulit terealisasi, setelah keputusan Pilpres dan Pileg diselenggarakan dalam satu putaran dan hadirnya uji ambang batas sebagai syarat pencalonan.

"Jadi sekarang dicek, apakah dengan keadaan sekarang, terutama keadaan ketika ada petahana, apalagi dia sukses mempimpin pemerintahan dan koalisinya, sehingga penantang tinggal 40 persen. Kalau penantang sudah berdua misal 25 persen, mana mungkin 15 persen bisa membuat koalisi ketiga? Nah, ini berarti ada hambatan konstitusional," kata dia.

3. MK harus mengabulkan sebelum 10 Agustus bila ingin menghapus ambang batas 20 persen pada Pilpres 2019

Jimly Asshiddiqie: Jika Hanya 2 Paslon di Pilpres, Negara Ada MasalahTwitter/@JimlyAs

Jika melihat latar belakang permohonannya, Jimly menilai, permohonan uji materi penghapusan ambang batas presiden 20 persen sangat masuk akal dikabulkan. Jika pun nanti dikabulkan, Jimly mempertanyakan, apakah hal itu akan bisa mempengaruhi regulasi Pilpres 2019?

"Kalau diputuskan sesudah pendaftaran, lebih dari 10 Agustus, meskipun dikabulkan ini hanya berlaku untuk 2024. Sebab, begitu pendaftaran ditutup, pertandingan sudah dimulai. Kuncinya kalau memang mau dikabulkan, harus sebelum 10 Agustus idealnya," kata Jimly.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya