Jokowi Rombak Struktur Kementerian Kesehatan, Ada 2 Posisi Baru

Ada staf ahli bidang politik dan globalisasi kesehatan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. Beleid yang ditandatangani pada 17 Maret 2021 itu berisikan perombakan terhadap struktur Kementerian Kesehatan.

Ada dua posisi di Kementerian Kesehatan yang berbeda dari Perpres Nomor 35 Tahun 2015. Keduanya yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan serta Staf Ahli bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

1. Apa tugas dari Ditjen Tenaga Kesehatan?

Jokowi Rombak Struktur Kementerian Kesehatan, Ada 2 Posisi BaruANTARA FOTO/Maulana Surya

Baca Juga: Ini Respons Kemenkes soal Pria Takalar Meninggal Usai Divaksin

Pada Perpres Nomor 35 Tahun 2015, diketahui hanya ada empat Ditjen, yakni:

1. Ditjen Kesehatan Masyarakat;
2. Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
3. Ditjen Pelayanan Kesehatan;
4. Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
 
Kemudian, pada Perpres Nomor 18 Tahun 2021, struktur tersebut diperbarui menjadi:

1.Ditjen Kesehatan Masyarakat;
2.Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
3.Ditjen Pelayanan Kesehatan;
4.Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
5.Ditjen Tenaga Kesehatan.
 
Lantas, apa tugas dari Ditjen Kesehatan?

  • Merumuskan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; 
  • Melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; 
  • Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; 
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan;
  • Kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; 
  • Mengevaluasi dan melaporkan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal.

2. Muncul Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan

Jokowi Rombak Struktur Kementerian Kesehatan, Ada 2 Posisi BaruGedung Kementerian Kesehatan RI (Website/p2ptm.kemkes.go.id/

Staf ahli Menteri Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2015 adalah:

1.Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
2.Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
3.Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan;
4.Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Kemudian, pada Perpres Nomor 18 Tahun 2021, Staf ahli Menteri Kesehatan menjadi:

1.Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
2.Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
3.Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;
4.Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

“Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan,” demikian tertulis dalam Pasal 32.

3. Berlaku sejak diundangkan

Jokowi Rombak Struktur Kementerian Kesehatan, Ada 2 Posisi BaruGedung Kementerian Kesehatan RI (Website/padk.kemkes.go.id/)

Sejak Perpres ini diundangkan, maka Perpres Nomor 35 Tahun 2015 sudah tidak lagi berlaku. Namun, fungsi para pejabat tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai pejabat yang baru ditetapkan.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 49.

Baca Juga: Kemenkes Tak Sarankan Uji Antibodi Mandiri Usai Vaksinasi, Kenapa?

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya