Kasus Meliana, Amnesty Internasional Petisi Jokowi untuk Turun Tangan

Layakkah Meliana disebut sebagai penista agama?

Surabaya, IDN Times- Amnesty Internasional Indonesia mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas vonis 18 bulan penjara terhadap Meliana yang dianggap telah melakukan penistaan agama Islam. Ia dijatuhkan hukuman bui setelah mengeluhkan suara azan yang terlalu keras di Tanjung Balai, Sumatera Utara.  
 

1. Meliana disebut sebagai tahanan nurani

Kasus Meliana, Amnesty Internasional Petisi Jokowi untuk Turun TanganUsman Hamid (IDN Times/Helmi Shemi)

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menyebut Meliana sebagai tahanan nurani (Prisoner of Conscience). Dia harus menyandang sebutan tersangka atas pendapat yang disampaikannya secara damai.  

Meliana sempat berkata kepada pemilik warung yang merupakan tetangganya, “Sekarang suara masjid kita agak keras ya. Dulu enggak begitu kan?”. Namun, opini yang beredar di masyarakat adalah Meliana melarang orang untuk azan. 

 

2. PN Medan harus mencontoh Pengadilan Tinggi Jambi

Kasus Meliana, Amnesty Internasional Petisi Jokowi untuk Turun TanganANTARA FOTO/Septianda Perdana

Usman meminta PN Medan berkaca dari Pengadilan Tinggi Jambi setelah baru-baru ini membebaskan anak perempuan berusia 15 tahun yang melakukan aborsi karena dihamili oleh kakaknya sendiri. Sebelumnya, gadis belia itu divonis 1 tahun karena dianggap melanggar hukum. Dengan kata lain, PN Medan harus berani mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) bukan sekadar pertimbangan hukum 

"Kasus Meliana ini harus menjadi momentum bagi otoritas terkait di Indonesia baik di tingkat legislatif maupun eksekutif untuk mengambil langkah tegas menghapuskan undang-undang penodaan agama yang sering disalahgunakan untuk memenjarakan orang-orang yang berasal dari kelompok minoritas,’ kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/8).   

 

3. Amnesty Internasional Indonesia meminta Presiden Jokowi lakukan intervensi

Kasus Meliana, Amnesty Internasional Petisi Jokowi untuk Turun TanganANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Alumni Universitas Trisakti itu mendukung upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum. Lebih dari itu, kini Amnesty Internasional menggelar kampanye dengan hashtag #BebaskanMeliana dan meminta masyarakat untuk menandatangani petisi online, http://bit.ly/bebaskanmeiliana, yang diajukan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan intervensi.  

"Kami juga meminta aparat negara untuk menjamin keamanan keluarga Meliana beserta kuasa hukumnya dari tekanan massa selama proses banding tersebut berlangsung. Vonis tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia [HAM] yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia," paparnya.  

Menurut kamu, apakah Meliana memang layak dipenjara?

Kasus Meliana, Amnesty Internasional Petisi Jokowi untuk Turun TanganIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Hakim yang Tangani Kasus Meliana Bantah Ikut Terima Uang Suap

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya