Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Jemaah dan Takbiran, Ini Panduannya

Zona merah gak boleh adakan salat Idul Fitri berjamaah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri di tengah pandemik COVID-19. Panduan itu menjadi acuan bagi umat Islam agar serangkaian kegiatan Idul Fitri dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri, sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: 5 Perbedaan Idul Adha dan Idul Fitri yang Harus Kamu Tahu!

1. Berikut ketentuan takbiran

Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Jemaah dan Takbiran, Ini PanduannyaTakbir virtual malam Idul Fitri di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, 23 Mei 2020. (ANTARA FOTO)

Terkait malam takbiran, Gus Yaqut menyampaikan, pada prinsipnya takbiran atau kegiatan mengagungkan asma Allah bisa dilaksanakan di setiap masjid dan musalla. Hanya saja ada beberapa penyesuaian dengan protokol kesehatan, yakni:

  • Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Berikut ketentuan salat Idul Fitri

Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Jemaah dan Takbiran, Ini PanduannyaIlustrasi salat Idul Fitri (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Adapun ketentuan salat Idul Fitri adalah sebagai berikut:

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca Juga: 4 Rukun Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui

3. Berikut panduan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka

Kemenag Izinkan Salat Idul Fitri Jemaah dan Takbiran, Ini PanduannyaSalat Idul Fitri di padang gumuk pasir Pantai Parangkusumo IDN Times/Daruwaskita

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, para jamaah wajib untuk memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
  • Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. 
  • Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. 
  • Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian pesan Gus Menteri, sapaan hangatnya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemda Diminta Percepat Vaksinasi COVID-19 Lansia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya