Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan Imigrasi

Hanya WNA dengan kepentingan esensial yang boleh masuk RI

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting menyampaikan, seluruh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta telah memenuhi aturan keimigirasian Indonesia dan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19
 
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satgas COVID-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).

1. WNA telah diperiksa oleh KKP Kemenkes

Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan ImigrasiIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Adapun aturan keimigrasian yang dimaksud adalah Permenkumham 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan SE 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
 
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia. 

Baca Juga: Airlangga: WNA Pemilik KITAS-KITAP Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong

2. Hanya WNA untuk kepentingan esensial yang diizinkan masuk Indonesia

Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan ImigrasiIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jhoni menegaskan, saat ini aturan yang melarang WNA masuk ke Indonesia masih berlaku. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
 
Pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.
 
“Kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” kata Jhoni.

3. Sebanyak 85 WNA Tiongkok masuk Indonesia

Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan ImigrasiIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Sebagai informasi, 85 warga Negeri Tirai Bambu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 4 Mei 2021 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, mereka tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat charter maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8353. 

"Mereka berangkat dari Shenzen, Tiongkok," ungkap Arya melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat pagi, (7/5/2021). 

Menurut Arya, dari 85 warga Tiongkok yang masuk ke Indonesia tidak semuanya bekerja di sektor strategis di Tanah Air. "Ada juga mereka yang tinggal di Indonesia karena kerja sebagai tenaga ahli atau penyatuan keluarga," kata Arya lagi. 

Baca Juga: WNA Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Wagub DKI: Sanksinya Bertahap

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya