KoDe Inisiatif: GBHN Berpotensi Hidup Lagi Jika Didukung 3 Parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan maulana, menjelaskan bila lima tahun ke depan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berpotensi hidup kembali. Bila hal itu terjadi, mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden bisa mengalami perubahan.
"Sejarah adanya GBHN pada Orde Baru karena presiden adalah mandataris MPR. Sedangkan hari ini, presiden adalah mandataris langsung rakyat. Artinya, kalau GBHN dihidupkan kembali, jangan-jangan ini adalah pintu masuk untuk mengubah sistem pemilihan presiden,” kata Ihsan dalam diskusi bertajuk Habis Gelap Terbitlah Kelam di Jakarta Pusat, Selasa (15/10) lalu.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Nelayan di Tegal Gelar Doa Bersama
1. KoDe Inisiatif membuat skema anggota MPR terhadap wacana penghidupan GBHN
KoDe Inisiatif melakukan pemetaan perihal sikap anggota MPR terhadap gagasan penghidupan kembali GBHN. Dari 711 anggota MPR, setidaknya ada 137 anggota MPR yang terdiri dari dua partai politik (parpol) untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara menyeluruh.
Kemudian, ada empat partai politik dengan 249 anggotanya yang setuju melakukan amandemen terbatas.
“Amandemen menyeluruh itu gak hanya bicara GBHN. Yang terbatas khusus GBHN,” kata Ihsan.
Editor’s picks
Sisanya, ada tiga parpol dengan 189 anggota yang tak setuju dengan amandemen. “Hanya DPD yang belum menyatakan sikap apakah setuju atau tidak terkait amandemen,” tambahnya.
2. Dukungan dari tiga parpol bisa menghidupkan kembali GBHN
Berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan, Ihsan mengutarakan bila GBHN bisa hidup kembali hanya dengan dukungan tiga parpol.
“Kalau dilihat dari jumlah keanggotaan MPR dikaitkan dengan UUD 1945 Pasal Perubahan Konstitusi, cukup hanya dengan 237 anggota atau cukup 3 anggota parpol saja, misalnya, bisa mengusulkan amandemen UUD,” jelas dia.
3. Anggota Dewan disarankan fokus kepada pekerjaan lainnya
Diskusi koalisi masyarakat sipil hari itu membahas tentang proyeksi pemerintahan lima tahun ke depan. Oleh sebab itu, Ihsan menyarankan supaya anggota dewan tidak mengusulkan hal-hal aneh.
“Proteksi lima tahun ke depan, tak perlu ada amandemen UUD 1945 khususnya menghidupkan GBHN dan juga pengembalian sistem pilpres secara tak langsung. Sudahlah, teman-teman di MPR tak perlu terburu-terburu melakukan perubahan UUD karena masih banyak permasalahan lain yang lebih urgen,” tutupnya.