Komnas HAM Ingatkan 4 Hak Asasi Korban Banjir yang Harus Dipenuhi 

Jangan sampai hidup para pengungsi semakin menderita

Jakarta, IDN Times- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengingatkan pemerintah tidak mengabaikan hak-hak pengungsi para korban banjir di Kalimantan Selatan.
 
Menurutnya salah satu penyebab bencana alam adalah kelalaian pemerintah dan lemahnya penegakkan hukum terhadap perusak lingkungan. Dalam kondisi itu, negara sudah merenggut hak asasi warga untuk mendapat penghidupan yang layak. Dia bahkan mengatakan negara secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran HAM.
 
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah lebih memperhatikan hak-hak para pengungsi yang jumlahnya mencapa 63 ribu orang. Jangan sampai penderitaan korban semakin bertambah karena negara tidak memperhatikan kehidupan para pengungsi.
 
Melalui webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Hairansyah menjelaskan tentang empat kelompok hak asasi korban yang harus dipenuhi negara. Apa saja itu?
 

1. Hak berkaitan dengan keamanan

Komnas HAM Ingatkan 4 Hak Asasi Korban Banjir yang Harus Dipenuhi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (keempat kiri) bersama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyapa warga saat meninjau banjir di kawasan Desa Pembataan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/1/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Pertama, komisioner kelahiran Banjarbaru itu mengulas tentang hak-hak yang berkaitan dengan keamanan dan integritas fisik.
 
“Misalnya perlindungan hak hidup dan hak bebas dari serangan, perkosaan, penahanan sewenang-wenang, dan penculikan,” kata Hairansyah dalam webinar bertajuk Kelestarian Lingkungan dan Kemunduran Demokrasi yang berlangsung pada Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Terdampak Banjir Bandang, Warga Paniai Papua Minta Perbaikan Rumah

2. Hak berkaitan dengan kebutuhan hidup

Komnas HAM Ingatkan 4 Hak Asasi Korban Banjir yang Harus Dipenuhi Evakuasi warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan pada Jumat (15/1/2021) (Dok. BNPB)

Kemudian, dia menyinggung soal hak-hak yang berkaitan dengan kebutuhan mendasar. Secara spesifik, dia meminta agar para pemangku kebijakan memiliki strategi untuk mendistribusikan bantuan hingga daerah terpencil yang sulit dijangkau.
 
“Misalnya hak atas pangan, air  minum, pernaungan, sandang yang memadai, sanitasi, dan layanan kesehatan yang memadai,” tambah dia.

3. Hak berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan kultural

Komnas HAM Ingatkan 4 Hak Asasi Korban Banjir yang Harus Dipenuhi Situasi Banjir di Kalimantan Selatan pada Jumat (15/1/2021) (Dok. BNPB)

Adapun hak ketiga adalah hak-hak yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan perlindungan ekonomi, sosial, dan kultural.
 
“Misalnya, hak mendapat atau mempunyai akses ke pendidikan, mendapat ganti rugi atau kompensasi terhadap properti dan surat berharga yang hilang, dan hak untuk bekerja,” katanya.

4. Hak berkaitan dengan politik

Komnas HAM Ingatkan 4 Hak Asasi Korban Banjir yang Harus Dipenuhi Banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Terakhir, Hairansyah meminta agar negara tidak mengabaikan hak-hak politik dan perlindungan negara, termasuk hak untuk memperoleh informasi.

Dia juga menyinggung soal somasi dan ancaman pidana yang dilontarkan pejabat setempat karena tidak mau dikritik soal penanganan musibah.
 
“Misalnya hak berbicara, dokumentasi pribadi, dan bebas dari diskriminasi,” katanya.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Bisa Picu Banjir di Sejumlah Daerah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya