Komnas HAM: Negara Langgar HAM Jika Abaikan Kerusakan Lingkungan  

Para korban menghadapi bencana banjir dan bencana pandemik

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan pembiaran terhadap penebangan dan penambangan liar adalah bentuk pelanggaran HAM.

“Pembiaran soal illegal logging dan mining yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, yang telah memakan puluhan korban, ada pembiaran terhadap aktivitas yang kemudian merusak lingkungan juga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” kata Hairansyah dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bertajuk Kelestarian Lingkungan dan Kemunduran Demokrasi, Minggu (24/1/2021).

1. Negara secara tidak langsung telah melanggar HAM

Komnas HAM: Negara Langgar HAM Jika Abaikan Kerusakan Lingkungan  Evakuasi warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan pada Jumat (15/1/2021) (Dok. BNPB)

Diskusi yang berlangsung selama hampir tiga jam itu dipantik oleh bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan. Banjir setidaknya menewaskan 20 orang dan lebih dari 63 ribu warga mengungsi.
 
Hairansyah mengatakan bencana alam merupakan akumulasi dari manajemen kebijakan yang kurang tepat. Bentuknya beragam, mulai dari dipermudahnya izin membabat habis hutan hingga penegakan hukum yang lemah bagi perusak lingkungan.

Dalam situasi seperti itulah secara tidak langsung negara telah melakukan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Konglomerat Tambang Batu Bara di Pusaran Bencana Banjir Kalsel 

2. Di tengah pengungsian negara harus lebih memperhatikan HAM korban

Komnas HAM: Negara Langgar HAM Jika Abaikan Kerusakan Lingkungan  Situasi Banjir di Kalimantan Selatan pada Jumat (15/1/2021) (Dok. BNPB)

komisioner kelahiran Banjarbaru, Kalimantan Selatan, itu meminta negara lebih memperhatikan hak asasi para korban di tengah pengungsian. Jangan sampai hak asasi mereka yang sudah terenggut akibat pengabaian lingkungan, semakin terenggut karena peran negara yang tidak optimal dalam evakuasi pengungsi.
 
“Orang-orang yang sudah terkena dampak bencana sering kali menghadapi tentangan yang berat untuk memperjuangkan hak asasi secara utuh,” kata dia.
 
Hairansyah menyoroti beberapa hal. Terkait bantuan logistik, distribusinya harus merata dan mampu mencapai daerah yang terisolir. Kemudian, aspek keamanan untuk terhindar dari kekerasan seksual di lokasi evakuasi juga harus jadi perhatian khusus.

3. Para korban menghadapi bencana alam dan nonalam

Komnas HAM: Negara Langgar HAM Jika Abaikan Kerusakan Lingkungan  Banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Di tengah pandemik COVID-19, Hairansyah mengharapkan peran ekstra negara untuk melindungi hak asasi korban. Sebab, selain menghadapi bencana alam banjir, mereka juga harus berjibaku dengan bencana nonalam atau virus corona.
 
“Kalau sudah menyinggung bencana alam, di pengungsian itu tempatnya sudah tidak ideal untuk menjaga jarak. Bahkan tidak mungkin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Nah itu dua kali risiko yang dihadapi. Negara harus mengambil langkah maksimal untuk perlindungan warga negara tersebut,” katanya.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Bisa Picu Banjir di Sejumlah Daerah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya