Korban Rusuh di Papua: 71 Orang Luka, 12 Meninggal, dan 26 Diteror

Ini hasil investigasi Ko Masi Papua

Jakarta, IDN Times - Menanggapi kerja aparat keamanan, Koalisi Masyarakat Sipil Papua (Ko Masi Papua) menilai, negara berupaya memberikan informasi yang terbatas kepada publik. Mereka menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi yang berdampak tidak terpenuhinya hak-hak keluarga korban, untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, Ko Masi Papua telah melakukan investigasi independen sebagai mekanisme check and balances atau kontrol atas monopoli informasi institusi negara. Salah satu tujuan investigasi untuk mengetahui berapa banyak korban jiwa dan luka di tengah ketegangan di Bumi Cendrawasih.

Sebulan pasca-gelombang demonstrasi yang terjadi di Papua, aparat kepolisian belum juga memberikan keterangan resmi terkait jumlah korban luka maupun jiwa. Ihwal kerusakan, polisi justru bekerja cepat membagikan data kepada publik. Disebutkan setidaknya 15 unit kantor perbankan dirusak, tujuh unit pos polisi dibakar, 24 kios dan toko dirusak, 33 unit kendaraan roda dua dan 36 kendaraan roda empat dirusak dan dibakar.

Bagaimana hasil investigasi koalisi tersebut?

Baca Juga: Meninggalkan Bumi Cendrawasih Demi Menggapai Mimpi

1. Berikut temuan jumlah korban pada Agustus dan September

Korban Rusuh di Papua: 71 Orang Luka, 12 Meninggal, dan 26 DiterorIDN Times/Muhammad Khadafi

Koalisi menemukan korban di antaranya dua orang tertembak dan 18 lainnya mengalami kekerasan fisik pada 21 Agustus di Timika. Sementara, pada hari yang sama di Fakfak, satu orang menderita luka tikam, satu orang terkena lemparan batu, dan satu lainnya terkena peluru nyasar.  

"Terkait kerusuhan di Deiyai pada 28 Agustus, Ko Masi Papua juga mendapati delapan warga sipil dan satu prajurit TNI meninggal dunia. Ada juga 17 orang menderita luka karena mendapatkan serangan fisik dan dua lainnya luka, yang diduga akibat ditembak aparat," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua Sem Awom, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9). 

Sem Awom memaparkan kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus di Expo Waena menyebabkan dua warga sipil tertembak peluru nyasar, dan satu warga lainnya tertembak di Abepura usai demonstrasi.

"Keesokan harinya, 30 Agustus, setidaknya sembilan orang mengalami luka berat dan ringan karena senjata tajam. Sedangkan, seorang pemuda diketahui meninggal dunia," kata dia.

Pada 1 September 2019, terjadi penyerangan yang diduga dilakukan sekelompok masyarakat terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Nayak I Kamkey, Abepura. Akibatnya, 17 orang mengalami luka-luka karena lemparan batu dan senjata tajam, serta dua orang meninggal dunia karena tertembak.

2. Ko Masi Papua membuka posko pengaduan bagi warga Papua yang mengalami teror

Korban Rusuh di Papua: 71 Orang Luka, 12 Meninggal, dan 26 DiterorIDN Times/Muhammad Khadafi

Selain melakukan investigasi korban, kata Sem Awom, Ko Masi Papua juga mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat Papua yang mengalami teror atau mendapat perlakuan diskriminatif. Posko tersebut dibuka sejak 9 September 2019.

Per 14 September, tim posko telah menerima 26 laporan, terkait penangkapan di luar prosedur hukum, intimidasi, dan teror hingga laporan hilangnya seorang warga pasca-demonstrasi. Pengaduan yang masuk berasal dari beberapa kota di Papua dan Papua Barat.

“Koalisi memperkirakan pengaduan akan terus meningkat seiring dengan intensnya aksi penyisiran dan penangkapan yang  terus dilakukan aparat. Oleh karena itu, koalisi meminta korban maupun keluarga korban untuk melapor, baik mereka yang mendapat intimidasi, teror, salah tangkap hingga kekerasan fisik,” kata Sem Awom.

3. Aparat terkesan setengah hati menegakkan keadilan

Korban Rusuh di Papua: 71 Orang Luka, 12 Meninggal, dan 26 DiterorANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ko Masi Papua juga menyayangkan komitmen aparat keamanan yang terkesan setengah hati dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab, atas 71 korban luka-luka dan 11 warga sipil dan satu prajurit TNI yang meninggal dunia.

“Padahal pihak kepolisian secara agresif terus melakukan penangkapan terhadap mereka, yang diduga sebagai provokator demonstrasi,” lanjut Sem Awom.

4. Ko Masi Papua menyoroti dugaan penangkapan sewenang-wenang

Korban Rusuh di Papua: 71 Orang Luka, 12 Meninggal, dan 26 DiterorIDN Times/Aan Pranata

Ko Masi Papua juga menyoroti dugaan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan di Papua dan Papua Barat. Menurut data mereka, sudah ada 99 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Bumi Cendrawasih.

“Akan tetapi penangkapan dalam jumlah besar ini tidak prosedural dan imparsial. Koalisi menemukan pola penegakkan hukum yang tidak proporsional, dengan ketiadaan surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga, adanya penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum hingga dugaan salah tangkap,” kata Sem Awom.

Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil Papua Untuk Semua (Ko Masi Papua) terdiri dari 28 elemen organisasi, antara lain: 

1. Bersatu Untuk Kebenaran (BUK)
2. KontraS Papua
3. Alianisi Demokrasi untuk Papua (AlDP)
4. Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan GKI di Tanah Papua
5. SKPKC Fransiskan Papua
6. KPKC Kingmi di Tanah Papua
7. LBH Papua
8. PBH Cenderawasih
9. LP3BH Manokwari
10. PAHAM Papua
11. LBH Kaki Abu
12. Tim Kerja Cedaw Papua
13. Elsham Papua
14. Solidarity Indigenous People (SIP)
15. Yayasan Anak Dusun Papua (YADUPA)
16. JERAT Papua
17. Ilalang Papua
18. Tiki Papua
19. YaLi Papua
20. Walhi Papua
21. Badan Koordinasi HMI Papua dan Papua Barat
22. HMI Cabang Jayapura
23. PMKRI
24. GMKI
25. Pemuda Katolik
26. GEMPAR Papua
27. SEPAHAM Papua
28. Papuan Voices.

5. Polda Papua tetapkan 31 tersangka dalam kasus kericuhan saat demonstrasi di Jayapura

Korban Rusuh di Papua: 71 Orang Luka, 12 Meninggal, dan 26 DiterorIDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait kasus kerusuhan saat demonstrasi di Papua, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan 31 tersangka pada Senin (9/9). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan penanganan aksi anarkis di Kota Jayapura.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan 28 tersangka terkait aksi tersebut. "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditetapkan lagi tiga tersangka baru berinisial AG, FK, dan VCD," ungkap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Papua Kompol Anton Ampang dalam keterangan tertulis, Senin (9/9).

Anton menjelaskan ketiga tersangka yang baru ditetapkan, diamankan di lokasi  berbeda. Tersangka AG ditangkap di depan asrama Haji Abepura pada Rabu (4/9), sedangkan FK diamankan di Bandara Sentani tepatnya X-Ray 1 terminal keberangkatan pada Rabu (4/9). Sedangkan, VCD diamankan di BTN Purwodadi Kabupaten Jayapura, Sentani, pada Kamis (5/9).

Setelah melalui tahap pemeriksaan, AG, FK dan VCD terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. "Tersangka FK dan AG dijerat dengan Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 64 KUHP. Sementara untuk tersangka VCD dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan," papar Anton.

Sampai saat ini, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua telah menerima 176 laporan terkait korban perusakan dan pembakaran oleh demonstran di Jayapura. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop, dan Kota Jayapura.

"Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Dit Reskrimum Polda Papua di back up oleh tim dari Bareskrim Polri," ujar Anton.

Adapun 31 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, AG, FK, dan VCD.

Anton menjelaskan, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dan Rutan Brimob Polda Papua, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, 31 tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatannya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni: Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana; Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana; Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHPidana.

Kemudian, Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana; Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Drt No. 12 tahun 1951; Pasal 106 jo 87 kuhp dan atau pasal 110 kuhp dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 uu no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

Sementara, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan situasi di Kota Jayapura saat ini berangsur normal.

"Aktivitas masyarakat baik itu di Mall, Pasar, dan pusat perbelanjaan lainnya serta aktivitas belajar mengajar di sekolah sudah mulai kembali, untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sudah ramai lancar. Selain itu aktivitas, seperti SPBU, Hotel telah dibuka kembali," ujar Musthofa.

Polda Papua mengimbau kepada seluruh warga Jayapura agar tetap beraktivitas seperti biasa. "Aparat keamanan TNI dan Polri terus melakukan patroli guna menjamin keamanan di Kota Jayapura," kata dia.

Baca Juga: Ini Akar Permasalahan di Papua Menurut LIPI

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya