KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 Persen

Kata KPK, pencegahan lebih baik daripada penindakan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pencegahan korupsi jauh lebih efektif daripada penindakan. Sebab, dalam kasus penindakan, kerugian negara tidak ada yang kembali 100 persen.

“Upaya penindakan itu biayanya mahal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, kalau sudah vonis hakim, inkrah, kerugian negara belum pernah ada yang kembali 100 persen,” kata Alexander dalam diskusi virtual, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: KPK Minta Korporasi Jadi Cepu bila Diperas Birokrat

1. KPK baru berhasil mengumpulkan 60 persen dari total kerugian negara

KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 PersenIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Berdasarkan penuturan Alexander, dari berbagai kasus korupsi, KPK baru bisa mengembalikan 60 persen dari total kerugian negara.

“Karena uangnya gak tahu lagi udah kemana saja. Karena itu pencegahan jauh lebih efektif dalam pemberantasan korupsi daripada penindakan,” tambah dia.

2. Perusahaan dengan sistem anti korupsi memiliki daya tahan baik

KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 PersenWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Melalui diskusi bertajuk pemberantasan korupsi sektor usaha, Alexander turut mengingatkan, perusahaan dengan sistem anti korupsi atau anti kecurangan memiliki daya tahan yang lebih baik.

Pasalnya, jika perusahaan terlibat dalam pusaran korupsi, maka mereka akan memperoleh berbagai sanksi. Mulai dari nama baiknya tercoreng, tidak lagi memperoleh kepercayaan dari perbankan, hingga dilarang mengikuti tender pemerintah.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Mahfud MD: Itu Opini Bukan Fakta

3. Sekitar 26 persen pelaku korupsi di KPK berasal dari dunia usaha

KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 Persen(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sejauh ini, KPK mencatat 26 persen pelaku korupsi berasal dari sektor usaha. Kendati begitu, sejak KPK berdiri, lembaga antirasuah itu baru menangani kurang dari 10 kasus yang menjadikan badan usaha sebagai tersangka.

“Tidak heran (banyak pelaku usaha jadi tersangka) karena di KPK itu kebanyakan (kasus) suap. Ya itu kaitannya dengan dunia usaha, untuk proyek, untuk perizinan. Karena prinsipnya beda, dunia usaha waktu adalah uang, inginnya cepat dan efektif. Tapi birokrat filosofinya kalau bisa diperlama kenapa dipercepat,” tutup Alexander.

Baca Juga: Airlangga: Bank Telah Salurkan Kredit Rp404 Triliun buat Dunia Usaha

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya