KPU: Semua Tuduhan Prabowo-Sandi kepada Kami Tidak Terbukti

MK telah menolak sejumlah dalil gugatan

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid, mengatakan bahwa pernyataan hakim Mahkamah Konstitisi (MK) tentang penolakan sejumlah dalil gugatan dengan sendirinya telah membantah segala narasi yang meragukan netralitas penyelenggara pemilu.

"MK telah memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak. Yang paling penting memberi ruang yang cukup untuk KPU menjawab segala tuduhan, yang katanya KPU secara terstruktur memenangan salah satu paslon. Sampai sejauh ini terbantahkan semua," kata Pramono di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Pramono melanjutkan, tanpa bukti yang valid, tuduhan pihak pemohon (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga) kepada KPU hanya dalil yang tak berdasar.

"Narasi yang disampaikan sejauh ini terbantahkan semua karena tidak didukung dengan alat bukti yang relevan. Video yang didalilkan oleh pemohon ternyata tidak jelas, kecurangan dilakukan KPPS mana, di desa apa?" tambahnya.

Dia menutup, "menurut kami sejauh ini pertimbangan MK sudah cukup adil bagi KPU. Di akhir, sebelum skors, hampir semua tuduhan itu tidak terbukti."

Hari ini, Kamis (27/6), majelis hakim MK menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019. Waktu pembacaan putusan mundur dari yang semula direncanakan pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Dalil Gugatan tentang Perbedaan Situng dan Data Internal Ditolak MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya