Larangan Mudik, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Transportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi menjelang periode mudik lebaran 2021. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah melarang mudik di tengah pandemik COVID-19.
“Aturan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (26/3/2021).
1. Kemenhub akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di stasiun transportasi
Sejak pandemik, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa surat edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, apakah itu yang beroperasi di darat, laut, udara, atau kereta api.
Kemenhub juga akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan sumber daya, agar protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” tambah Adita.
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah: Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021
2. Kemenhub imbau masyarakat mengurangi mobilitas di luar daerah
Editor’s picks
Selain larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2020, Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas atau kegiatan di luar daerah sebelum dan sesudah periode tersebut.
Untuk menjaga ketersediaan logistik, Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah demi memastikan kelancaran angkutan barang, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemik COVID-19.
3. Pemerintah larang mudik
Melalui Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 pada Jumat (26/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," ucap Muhadjir.
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021