Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri oleh Perusahaan

Vaksin harus didistribusikan dari karyawan hingga bos

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menawarkan opsi supaya program vaksinasi COVID-19 mandiri bisa dilakukan korporasi. Dia kemudian memberi catatan lain, agar vaksinasi menyentuh seluruh kalangan dari karyawan hingga jajaran direksi.

"Namun itu belum final. Masih dalam diskusi. Kami terbuka untuk diskusi karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Jabar Vaksinasi Perdana Hari Ini, Karawang Tak masuk Meski Zona Merah 

1. Vaksinasi mandiri dilakukan setelah program pemerintah

Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri oleh PerusahaanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan menteri lain ihwal opsi tersebut. Menkes menggarisbawahi supaya program vaksinasi mandiri dilakukan setelah vaksinasi wajib dari pemerintah, menghindari kesan bahwa vaksin hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang.

"Karena itu, jangan sekarang. Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan," kata dia.

2. Harus vaksin yang memenuhi standar WHO dan BPOM

Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri oleh PerusahaanPetugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Jojon)

Budi melanjutkan, pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri juga harus dilakukan di luar pemerintah. Dengan kata lain, pihak swasta langsung melakukan kesepakatan dengan produsen.

"Yang penting vaksinnya ada di WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), disetujui oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan datanya harus satu dengan data pemerintah. Jangan sampai berantakan," tutur dia.

3. DPR minta agar pengadaan vaksin tidak membebankan anggaran prioritas nasional

Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri oleh PerusahaanIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan yang sama, Komisi IX DPR meminta Menkes agar memastikan ketersediaan vaksin sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya, termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga.

"Pendanaan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 2021 jangan sampai mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan," ujar Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene. 

4. Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan RI memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan baik

Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri oleh PerusahaanIlustrasi (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Sementara, kesimpulan hasil rapat ada beberapa hal. Pertama, Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan RI memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan dengan baik di antaranya:

a. Memastikan ketersediaan vaksin yang memenuhi aspek keamanan, khasiat mutu, sesuai perhitungan kebutuhan, sarana prasarana pendukung dan logistik vaksinasi lainnya, termasuk memiliki rencana cadangan (back up plan) dalam had terjadi hal yang tidak terduga ;
b. Memastikan pendanaan pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 tahun 2021 dengan tidak mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan dalam tahun anggaran berjalan;
c. Memastikan kesiapan mekanisme distribusi dan manajemen vaksin termasuk sarana prasarana dan logistik rantai dingin sesuai standar;
d. Menjamin kesiapan baik dari sisi kuantitas dan kualitas dari fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana pelayanan vaksinasi;
e. Memastikan kapasitas vaksinator terlatih secara kuantitas dan kualitas serta tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam program vaksinasi;
f. Segera memastikan validitas dan reliabilitas data sasaran penerima vaksin;
g. Tidak mengedepankan ketentuan dan atau peraturan denda dan atau pidana untuk menerima Vaksin COVID-19;
h. Mempersiapkan sarana prasarana termasuk pembiayaannya untuk mendukung pemantauan dan penanggulangan Kejadian lkutan Paska lmunisasi (KIPI) termasuk monitoring dan evaluasinya; dan
Mengintensifkan advokasi dan sosialisasi kampanye vaksinasi dengan melibatkan pemerintah daerah, pejabat publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kedua, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM RI berkoordinasi dengan Kemenristek/BRIN untuk terus melakukan percepatan pengembangan kandidat vaksin Merah Putih, dan kandidat vaksin produk dalam negeri lainnya, dengan tetap mempertimbangkan protokol wajib dalam proses pengembangan vaksin serta memastikan khasiat, mutu, dan keamanannya.

Ketiga, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan RI mengutamakan satu skema kerja sama pada setiap kandidat vaksin COVID- 19, yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Keempat, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan meningkatkan upaya penanganan COVID-19 dengan mengambil kebijakan khusus terkait:
a. Mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui penguatan pelaksanaan protokol kesehatan;
b. Peningkatan kuantitas tempat tidur (TT) bagi pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit baik vertikal maupun non-vertikal;
c. Memastikan peningkatan sarana prasarana dan kesiapan seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai garda terdepan untuk mampu menangani penyakit katastropik yang membutuhkan pemantauan pasien secara rutin sehingga meminimalisir rujukan pasien ke rumah sakit di masa pandemi ini;
d. Berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian relaksasi Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) di masa pandemi dengan tetap memperhatikan kualitas, demi peningkatan kapasitas tenaga kesehatan baik dari segi jumlah, jenis maupun distribusi guna menyikapi kekurangan tenaga kesehatan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan; dan
e. Bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya melakukan hilirisasi inovasi alat kesehatan produksi dalam negeri khususnya Genose guna mempercepat proses framing, testing, treatment (3T) COVID-19.
f. Bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penggerak masyarakat guna upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

Kelima, demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, Komisi IX DPR RI mendesak BPOM untuk mengawal dan mengevaluasi proses uji klinik fase 3, untuk memastikan efikasi dan keamanan vaksin CoronaVac sampai dengan pengamatan enam bulan yaitu Maret 2021.

Kemudian, meminta BPOM melakukan evaluasi terhadap kandidat vaksin sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka memberikan persetujuan Penggunaan Saat Darurat (Emergency Use Authorization) secara mandiri dan transparan

Selain itu, bersama Kementerian Kesehatan Rl, Komnas dan Komda KIPI secara intensif melakukan pemantauan Kejadian Ikutan Paska lmunisasi (KIPI).

Keenam, Komisi IX DPR mendesak PT Bio Farma (Persero) untuk bertanggung jawab penuh menjaga mutu, keamanan dan waktu produksi CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech Ltd dan PT Bio Farma (Persero) yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Epidemiolog Ingatkan Vaksinasi Tak Cegah Penularan COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya