MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari Pratikno

Jadi mana nih naskah Omnbus Law yang final? 

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang berjumlah 1.187 halaman dari Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno pada Minggu (18/10/2020).
 
Soft copy (Naskah UU Ciptaker) 1.187 (halaman),” kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi, kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).
 

1. Ini tanggapan MUI soal empat versi naskah UU Ciptaker

MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari PratiknoWakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi (Bayu Prasetyo/ANTARA Foto)

Sebagai informasi, ada lima variasi naskah Omnibus Law yang beredar di publik. Awalnya, di situs resmi DPR terdapat naskah yang berjumlah 1.208 halaman. Kemudian, saat sidang paripurna DPR RI 5 Oktober 2020, angkanya berubah menjadi 905 halaman.
 
Tidak lama berselang, muncul lagi yang berjumlah 1.052 dan 1.035 halaman. Adapun naskah Omnibus Law yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober 2020 berjumlah 812 halaman.
 
Berbeda dari berbagai macam versi, MUI justru menerima naskah yang berjumlah 1.187 halaman. Muhyidin menyampaikan bahwa MUI tidak ambil pusing soal berbagai versi naskah beleid Cipta Kerja.
 
“Selama tak ada perubahan substansial, MUI tak keberatan,” tambah dia.

Baca Juga: Moeldoko: Draf UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani Jokowi

2. MUI fokus mengkaji naskah yang diberikan Pratikno

MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari PratiknoLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Muhyidin mengutarakan bila MUI telah membentuk tim yang akan mengkaji naskah tersebut. Dalam waktu cepat, MUI akan menyampaikan hasil kajiannya kepada DPR dan pemerintah.
 
Adapun naskah yang dikaji MUI hanya naskah yang diberikan oleh Pratikno atau versi 1.187 halaman.
 
“Tim fokus pembahasan materi UU Ciptaker sesuai dengan yang diterima dari Bapak Pratikno. Itu prioritas utama. Adapun UU versi lain yang tak resmi, tak masuk dalam agenda bahasan,” terang Muhyidin.


3. DPR klaim tidak ada perubahan substansial dalam berbagai versi naskah UU Ciptaker

MUI Terima Naskah UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman dari PratiknoMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa perubahan halaman Cipta Kerja tidak mengubah substansi beleid. Supratman menjamin hal itu karena Omnibus Law diklaim sebagai regulasi dengan pembahasan paling transparan.
 
“Saya ingin pastikan, terlepas dari pro-kontra, sejak republik ini berdiri, inilah undang-undang yang pertama kali dalam rapat dari awal hingga akhir kami lakukan secara terbuka,” kata Supratman dalam Indonesia Lawyer Club yang disiarkan TV One, Selasa (20/10/2020).
 
Sebaliknya, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa banyak perubahan substansial dalam berbagai versi Omnibus Law. Selain banyak perubahan, dia juga mengutarakan bila beleid itu dibahas secara serampangan dan terburu-buru
 
“Sampai-sampai orang yang mengerti hukum membacanya akan tertawa kecil,” tutup dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, pada ILC menanggapi pernyataan Supratman.
 
 

Baca Juga: Jokowi: Kalau Komunikasi soal Vaksin Gak Baik, Bisa kayak UU Ciptaker!

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya