Negara Diminta Kembalikan Hak 4 Mahasiswa Unkhair Kena DO Karena Demo

Satu mahasiswa disebut terancam 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Human Rights Watch (HRW) dan segenap koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah agar segera melepaskan sekaligus mengembalikan hak empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair), Maluku Utara, yang saat ini menjadi tahanan nurani.
 
Keempat mahasiswa tersebut adalah Fahrul Abdulah Bone, Fahyudi Kabir, Ikra S Alkatiri, dan Arbi M Nur. Mereka terlibat unjuk rasa pada 2 Desember 2019, bersama 50 mahasiswa lainnya menuntut penegakan hak asasi manusia (HAM) di Papua.  
 
Ketika aksi berlangsung di sekitar Universitas Muhammadiyah di Ternate, Maluku Utara, polisi segera mendatangi kampus tersebut untuk membubarkan demonstrasi dan menangkap 10 demonstran. Mereka ditahan selama 27 jam.

Tahanan hati nurani atau prisoner of conscience, adalah orang-orang yang ditahan karena mengekspresikan pandangan politik, keagamaan, atau pun pendapat lain secara damai.

1. Empat mahasiswa Unkhair dikeluarkan dari kampus karena dugaan pencemaran nama baik

Negara Diminta Kembalikan Hak 4 Mahasiswa Unkhair Kena DO Karena DemoIlustrasi demonstrasi mahasiswa (IDN Times/Alfi Ramadana)

Menyikapi kejadian tersebut, Rektorat Unkhair mengeluarkan surat tertanggal 12 Desember 2019 yang berisi pemecatan terhadap empat mahasiswa yang terlibat demonstrasi. Mereka dinilai mencemarkan nama baik kampus, karena aspirasi yang disuarakan senada dengan tuntutan gerakan Papua Merdeka.
 
“Unkhair seharusnya mendukung kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi, alih-alih memecat mereka karena pandangan yang mereka miliki,” kata peneliti senior HRW Andreas Harsono, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
 
Saat ini, keempat mahasiswa tersebut tengah menggugat Unkhair ke PTUN Ambon, Maluku. Mereka menuntut haknya sebagai mahasiswa agar dikembalikan. Sebab, seiring pengeluaran surat pemecatan, pihak rektorat diduga sama sekali tidak melakukan audiensi dengan mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Demi Papua, Sukarno dan Diplomat RI Sering Dilecehkan di PBB 

2. Kepolisian diminta mencabut tuduhan yang dialamatkan kepada keempat mahasiswa Unkhair

Negara Diminta Kembalikan Hak 4 Mahasiswa Unkhair Kena DO Karena DemoIlustrasi demonstrasi mahasiswa (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara, menurut penuturan Arbi M Nur, setelah 27 jam ditahan, dia mengaku disiksa polisi. Ia mendapat pemukulan dari aparat di badan, kepala, hingga kakinya.
 
Pada 13 Juli 2020, Kepolisian Ternate menuntut Arbi atas tuduhan makar dan memprovokasi publik. Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 106 dan 160 KUHP dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
 
HRW mendesak agar kepolisian setempat mencabut laporan tersebut. Sebab, aksi damai yang mereka ikuti adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin negara.
 
“Kepolisian Ternate harus mencabut tuduhan kepada Arbi. Dia tidak melakukan kesalahan hanya karena melakukan aksi damai tentang tahanan politik atau penentuan nasib sendiri terhadap Papua,” tutur Harsono.

3. Protes yang disuarakan Arbi bersama temannya disebut belum termasuk makar

Negara Diminta Kembalikan Hak 4 Mahasiswa Unkhair Kena DO Karena DemoIlustrasi demonstrasi mahasiswa (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Pengacara publik dari Papua Itu Kita, Tigor Hutapea, juga mendesak kepolisian segera mencabut laporannya. Begitu pula dengan keputusan Rektor Unkhair yang dinilai tidak mendasar. Menurut dia, apa yang dilakukan Arbi bersama teman-temannya belum tergolong sebagai tindakan makar.
 
“Arbi belum ditangkap, tapi sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Ternate. Kami mendesak agar proses penyidikan terhadap Arbi dihentikan,” kata Tigor melalui keterangan pers.
 
“DO (drop out) yang dilakukan rektor Unkhair yang seorang profesor hukum, adalah tindakan ceroboh. Makar yang diduga dilakukan seseorang, harus dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan. Sekadar surat pemberitahuan dari kapolres jelas tidak bisa menjadi acuan legal formal,” dia menegaskan.
 
Hingga berita ini ditayangkan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono belum membalas pesan dari IDN Times, untuk tanggapan Polri terkait kasus ini.

4. Rektorat Unkhair membenarkan keempat mahasiswa sudah dikeluarkan dari kampus

Negara Diminta Kembalikan Hak 4 Mahasiswa Unkhair Kena DO Karena DemoKampus Unkhair (unkhair.ac.id)

Sementara, dilansir lembaga pers mahasiswa Unkhair, lpmkultura.com, Kamis 26 Desember 2019, melalui Surat Keputusan (SK) pemberhentian putus studi (drop out) yang terbit pada 12 Desember 2019 itu, ditandangani Rektor Unkhair Dr Husen Alting bernomor 1860/UN44/KP/2019.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama & Alumni Syawal Abdulajit mengatakan, keempat mahasiswa tersebut dianggap telah melakukan tindakan makar, provokatif, dan memecah belah NKRI.

"Jadi mereka itu sudah menerima SK yang diterbitkan sejak 12 Desember 2019, dan mereka itu sudah final kita buat SK-nya untuk pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Syawal.

Menurut Syawal, isu soal HUT Papua merdeka itu mengancam kedaulatan NKRI dan perlu ditindak tegas. Mahasiswa juga dinilai punya tendensi keperpihakan terhadap Organisasi Pembebasan Papua (OPM) yang hendak memerdekakan diri memisahkan dari NKRI.

"Dan itulah yang kita larang. Kami mengambil tindakan tegas karena itu, satu sudah mencoret nama institusi, kemudian yang kedua tidak mendukung pemerintah di bidang keamanan dan bela negara, dan yang ketiga sebagai mahasiswa itu sudah keluar dari kode etik," kata dia.

Syawal juga menyebut mahasiswa dari berbagai prodi itu telah mencederai nilai-nilai kehidupan bangsa, provokasi disintegrasi, dan melanggar konstitusi. Ia menyayangkan apa yang dilakukan keempat mahasiswa itu, sebab mereka membawa identitas kampus.

"Tetapi ini kan status dia sebagai mahasiswa itulah yang kita tindak, terserah setelah dia keluar atau kita pecat dari mahasiswa, itu apakah dia masih melakukan tindakan itu atau tidak, itu bukan urusan konstitusi lagi, itu sudah urusan internal dia. Tapi sepanjang masih melekat status mahasiswa, maka itu kita harus melakukan tindakan tegas," kata dia.

Syawal menjelaskan data keempat mahasiswa tersebut sudah masuk ke kementerian, Mabes TNI dan Polri. Ia menyebut data tersebut didapatkan dari Polres Ternate. Bahkan, dalam catatan rektorat, Arbi disebut-sebut sudah beberapa kali melakukan aksi mendukung Papua.

"Tapi kemarin mereka lakukan hal yang sama, jadi kita harus ambil tindakan tegas. Artinya, benih-benih disintegrasi itu bukan berasal dari OPM, tetapi juga berasal dari kalangan kita sendiri, kalangan mahasiswa," tutur dia.

Dalam lampiran SK, keempat mahasiswa itu disebutkan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Misi Universitas Khairun, Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 83 Tahun 2017, tentang Statuta Universitas Khairun.

Kemudian, Pasal 32 ayat (3) Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 1714/UN44/KR.06/2017, tentang peraturan akademik, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Khairun. Juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sementara, usai SK keluar, beberapa mahasiswa sempat menggelar unjuk rasa untuk membebaskan mereka, namun pihak kampus tidak menghiraukan. Dilansir dari sumber yang sama, rektorat Universitas Khairun menginginkan agar mahasiswa menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Deretan Pahlawan Pemberani Asal Papua yang Berhasil Menyatukan NKRI

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya