Pakar Hukum: Hati-hati, Kerja Satgas BLBI Bisa Mempermalukan Jokowi

Satgas BLBI bisa saja digugat balik

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum perbankan Universitas Airlangga Surabaya, Nurwahjuni, mengingatkan Satuan Tugas  Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk berhati-hati saat hendak mengeksekusi aset jaminan obligor terkait BLBI.

Pernyataan itu disampaikan Nurwahjuni terkait langkah Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE), yang diduga terkait dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac).

"Melihat cara kerja Satgas BLBI melakukan penyitaan, ada potensi perbuatan melawan hukum. Seharusnya Satgas BLBI terlebih dahulu mencari data legalitas aset tersebut, jangan asal main ambil saja. Itu kan sama saja dengan merampas milik orang lain," kata Nurwahjuni, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Sabtu (2/7/2022).

1. Satgas BLBI disebut bisa mempermalukan Jokowi

Pakar Hukum: Hati-hati, Kerja Satgas BLBI Bisa Mempermalukan JokowiPresiden Joko Widodo (kedua kiri) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) melihat foto Pahlawan Nasional Arnold Mononutu yang merupakan tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara saat peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang telah melalui proses seleksi oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan. (BPMI Setpres/Lukas)

Nurwahjuni, yang disertasinya membahas tentang Bank Indonesia, menyebut Satgas BLBI terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih mengatasnamakan pribadi.

"Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan. Contoh terbaru, penyitaan Satgas BLBI terhadap 300 sertifikat hak milik kepunyaan warga Jasinga, masih di Kabupaten Bogor yang telah diserahkan Presiden Jokowi kepada warga juga persoalan yang sangat memalukan,” kata dia.

“Walau Satgas BLBI menengarai kepemilikan lahan terkait dengan eks aset Bank Namura Internusa, seharusnya Satgas BLBI tidak menihilkan program redistribusi lahan yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi. Satgas BLBI seperti menampar muka Presiden," tambah dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penyitaan Aset BRD oleh Satgas BLBI

2. Ingatkan soal dua terminologi hukum terkait kerja Satgas BLBI

Pakar Hukum: Hati-hati, Kerja Satgas BLBI Bisa Mempermalukan JokowiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, Nurwahjuni mengingatkan tentang dua terminologi hukum terkait kinerja Satgas BLBI. Pertama, ada istilah hukum bahwa Dana Bank Indonesia bukan dana milik pemerintah.

“Mengingat Bank Indonesia adalah badan hukum sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Bank Indonesia,” ulas dia.

Kedua, dana bantuan berbeda dengan kredit.

“Jika kredit wajib dibayar atau dikembalikan, sebaliknya bantuan bersifat sosial dan tidak wajib dibayar atau dikembalikan,” kata Nurwahjuni.

3. Target Satgas BLBI masih jauh dari yang diharapkan

Pakar Hukum: Hati-hati, Kerja Satgas BLBI Bisa Mempermalukan JokowiIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, Satgas BLBI pada Rabu (22/6/2022) menyita aset milik BRD dan BRI dalam bentuk lapangan golf dan dua hotel dengan luas total 89 hektare.

Kritik juga sempat disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainuddin.

Bustami menyebut, hingga 31 Maret 2022 Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target senilai Rp110,45 triliun.

“Artinya, Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target, padahal waktu kerjanya sudah 37 persen,” ujar Bustami 

"Waktu kerja Tim Satgas BLBI ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, tetapi selama 12 bulan ini Satgas BLBI baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target," tambah Bustami, yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI.

Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Dikritik, Dianggap Kejar Setoran dan Serampangan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya