Pemerintah Didesak Segera Bikin Sektor Industri Jasa Daur Ulang Sampah

Dibutuhkan koordinasi Kemenperin dengan Kemendagri

Jakarta, IDN Times- Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA) mendorong supaya pemerintah mulai mengembangkan industri jasa daur ulang sampah. Adapun instansi yang berada di garda terdepan untuk pengembangan industri ini adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Aktivitas daur ulang sampah harus dimasukkan ke sektor industri jasa daur ulang. Supaya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari sampah. Pemerintah harus mengambil tanggung jawab karena sampah ini sudah jadi domain public,” kata Ketua KPNas, Bagong Suyoto, melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis (13/8/2020).

1. Menghindari eksploitasi pemulung

Pemerintah Didesak Segera Bikin Sektor Industri Jasa Daur Ulang SampahSeorang pengepul yang ada di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu, (5/8/2020) (IDN Times/Aldila Muharma)

Bagong memaparkan jika pemerintah memainkan peran sentral dalam pengelolaan sampah, eksploitasi pemulung yang hanya menguntungkan para pelapak bisa dihilangkan. Kebijakan juga bisa meningkatkan derajat kemanusiaan para pemulung.
 
“Peran pemulung dan pelapak mestinya masuk ke sektor formal yang terintegrasi. Bisa saja pemulung jadi pegawai resmi di TPA/TPST. Sehingga tidak semua orang bisa masuk-keluar seenaknya tanpa izin keamanan,” tutur dia.
 
Bagong menambahkan, “selama ini pemulung hanya dijadikan sasaran eksploitasi para bos atau pelapak. Ketika pemulung kena musibah, para bos itu tak bertanggung jawab. Itu merupakan musibah kemanusiaan di hamparan sampah.”

Baca Juga: 7 Cara untuk Mengurangi Sampah Elektronik, Mulailah dari Diri Sendiri

2. Kemendagri harus membuat aturan tentang anggaran sampah di daerah

Pemerintah Didesak Segera Bikin Sektor Industri Jasa Daur Ulang SampahIDN Times/Ayu Afria

Bagong juga mengkritisi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sangat kecil dan tidak seragam. Oleh sebab itu, dia mendorong Kemendagri untuk mengeluarkan aturan tentang biaya minimum pengelolaan sampah.
 
Adapun nilai minimum APBD yang disarankan Bagong adalah 10 persen. Dengan demikian, pemda memiliki sumber daya yang tepat untuk mengubah TPA yang selama ini masih pembuangan terbuka (open dumping) menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
 
“Dampak dari open dumping yaitu kebakaran, longsor, pencemaran lingkungan, dan ancaman kesehatan warga. Padahal, undang-undang memandatkan TPA harus dikelola dengan sistem yang ramah lingkungan, tapi dananya hanya cukup untuk open dumping.

3. Mengelompokkan sampah berdasarkan sumbernya

Pemerintah Didesak Segera Bikin Sektor Industri Jasa Daur Ulang SampahIlustrasi sampah plastik. (Pixabay/RitaE)

Integrasi kebijakan persampahan antara Pusat dengan Daerah juga efektif untuk memilah sampah dari sumbernya. Hal itu memberikan dua manfaat, yaitu manajemen penarikan retribusi yang lebih baik karena tidak berdasarkan berat di jembatan timbangan dan menghindari tercampurnya limbah beracun dan berbahaya dengan sampah rumah tangga.

Dengan kata lain, pihak-pihak yang memproduksi banyak sampah dibebankan retribusi yang lebih besar.

“Banyak truk sampah yang tidak melalui jembatan timbang sehingga tidak membayar retribusi. Maka dasar penarikan retribusi itu dari sumber sampah. Manajemen pengelolaannya mesti diatur lebih modern dan online, transparan dan akuntabel,” tutur Bagong.

Baca Juga: 5 Negara Penyumbang Sampah Makanan Terbesar di Dunia, Mubazir Deh!

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya