Pendampingan Psikologis PC Disebut Bisa Lancarkan Proses Hukum

Pendampingan psikologis sampai pembacaan putusan

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan Istri Ferdy Sambo yakni PC harus tetap mendapat perlindungan psikologis, meski kini sudah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini merupakan bentuk pemenuhan salah satu hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, yakni hak atas kesehatan.

"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," kata dia, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).

Pendampingan psikologis ini sebaiknya tetap dilaksanakan selama proses hukum hingga persidangan dan pascaputusan pengadilan. Komnas Perempuan dan Komnas HAM juga bakal lakukan pemantauan kondisi pemenuhan hak hukum PC.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum, selama proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di dalam persidangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan PC sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

PC telah diperiksa selama tiga kali dan penyidik juga telah memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas. Gerak-gerik PC juga terekam CCTV selama pembunuhan Brigadir J. Atas kasus ini, PC dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Kata Kuasa Hukum

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya