Perhatian! Mulai 25 Juni Mau Buat SIM Juga Harus Ikut Tes Psikologi

Ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas

Jakarta, IDN Times - Kamu yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, maka harus memperhatikan notifikasi ini. Pasalnya, Polda Metro Jaya berencana menambah tes psikologi sebagai syarat untuk memperoleh SIM.

Tes tersebut nantinya berlaku untuk seluruh golongan dan jenis SIM. Mulai dari permintaan SIM baru, peningkatan golongan SIM, hingga perpanjangan SIM. Tes tersebut rencananya mulai berlaku pada 25 Juni mendatang.

Polisi berharap dengan diberlakukan aturan tersebut, angka kecelakaan bisa berkurang. Karena yang diizinkan mengendarai kendaraan gak mudah terbawa emosi. Apalagi situasi lalu lintas di ibukota benar-benar menuntut kesabaran para pengguna kendaraan. Gak jarang, karena masalah sepele seperti dilalui oleh kendaraan lain bisa memicu emosi hingga terjadi kecelakaan.

Apa aja yang perlu diperhatikan oleh masyarakat terkait aturan baru ini?

1. Tes psikologi sudah berlaku untuk kendaraan umum 

Perhatian! Mulai 25 Juni Mau Buat SIM Juga Harus Ikut Tes Psikologiwww.polri.go.id

Berdasarkan keterangan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, tes psikologi sudah diberlakukan bagi pengemudi kendaraan umum. Sebab, mereka bertanggung jawab atas penumpang yang menaiki kendaraan mereka.

”Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun, hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM (kendaraan) umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ujar Fahri saat dikonfirmasi oleh media pada Rabu (20/6).

2. Polisi berharap angka kecelakaan lalu lintas bisa berkurang

Perhatian! Mulai 25 Juni Mau Buat SIM Juga Harus Ikut Tes PsikologiANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Melalui kebijakan tersebut, Fahri berharap pihak kepolisian mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor psikologis, seperti ganguan kejiwaan.

Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2015 di Jalan Sultan Iskandar Muda. Saat itu pengemudi berinisial CDS dengan nekat menabrak pengemudi sepeda motor dan mobil. Alhasil, beberapa pengendara harus kehilangan nyawa dan lainnya mengalami luka-luka.

"Berdasarkan dari pengakuan tersangka, dia mengaku telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen dan dari pemeriksaan psikologinya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD. Tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," kata Fahri menjelaskan.

3. Aturan ini mulai berlaku pada 25 Juni 2018

Perhatian! Mulai 25 Juni Mau Buat SIM Juga Harus Ikut Tes PsikologiANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Rencananya, tes psikologi akan berlaku pada 25 Juni 2018. Sebelum diterapkan, pihak kepolisian terlebih dahulu akan melakukan simulasi pada tanggal 21-23 Juni 2018.

Simulasi secara serempak akan berlaku di seluruh lokasi pembuatan SIM yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.  

Topik:

Berita Terkini Lainnya