Polisi dan KPK Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah di DKI

Duh, sekolah saja masih bisa dikorupsi ya

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek rehabilitasi 119 sekolah di Provinsi DKI Jakarta. Nilai kerugiannya mencapai Rp 191 miliar.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Adi Deriyan menyampaikan, hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menunjukkan telah terjadi kegagalan konstruksi terhadap 36 sekolah dari total 119 yang direhabilitasi.

"Begini, mereka menemukan dugaan adanya kegagalan konstruksi dalam proses pembangunan tersebut," ujar Adi saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat (3/8).

1. Adi enggan membeberkan hasil audit dari Inspektorat

Polisi dan KPK Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah di DKI(Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan) IDN Times/Vanny El Rahman

Kendati demikian, Adi enggan membeberkan lebih jauh kegagalan konstruksi seperti apa yang ditemukan oleh Inspektorat. Bagi Adi, temuan yang didapati oleh Inspektorat menjadi bukti penguat untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Dengan begitu (setelah hasil audit dilaporkan) pihak inspektorat dengan kita (akan menjalin) kerja sama," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

2. KPK menawarkan bantuan kepada Polda Metro Jaya

Polisi dan KPK Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah di DKIAksi demo di depan Gedung KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Polda Metro Jaya tidak sendiri dalam kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membantu Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus korupsi senilai Rp191 miliar tersebut. 

"(Bantuan dari KPK) Berkaitan dengan hal teknis. Misalnya penyidik butuh ahli, KPK akan merekomendasikan beberapa ahli yang menurut KPK tepat, karena KPK sudah pernah menggunakan ahli-ahli itu dalam penanganan kasusnya," kata Adi menjelaskan.

3. Bukan kerjasama pertama dengan KPK

Polisi dan KPK Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah di DKIANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Meski terdengar sebagai kerja sama antar instansi yang langka, Adi menegaskan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya bekerja sama dengan lembaga anti rasuah itu. 

"Enggak lah (bukan kerja sama pertama). Kami tuh setiap saat selalu diaudit. Karena setiap saat SPDP yang kita munculkan dalam tindak pidana korupsi itu terlaporkan ke KPK dan KPK punya datanya. Setiap saat KPK bawa itu data-data penanganan kasus korupsi yang kita tangani. Mereka juga mencatat progress reportnya," kata Adi.

4. Tidak ada perbedaan cara menangani korupsi di KPK dengan kepolisian

Polisi dan KPK Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah di DKIIDN Times/Sukma Shakti

Dalam praktiknya, polisi berpangkat melati tiga itu menyampaikan tidak ada perbedaan proses pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK atau kepolisian. Perbedaannya hanya terletak pada SP3.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal SP3 dalam pengusutan kasus.

"Gak ada (cara pengusutannya). Hanya saja, perbedaannya KPK itu gak punya SP3 diatur dalam pasal 40. Kalau kami punya SP3 gitu, perbedaannya itu saja. Lain-lainnya sama," kata dia. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mantan kepala Pendidikan DKI Sopan Adrianto untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, PT Murni Konstruksi Indonesia sebagai pihak kontraktor akan dimintai kerterangan pula terkait juga. 

Baca Juga: 8 Nama Bakal Calon Legislatif Jambi Yang Juga Mantan Napi Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya