Polisi Larang Mahasiswa Demo, YLBHI: Itu Tindakan Inkonstitusional!

Demo itu bagian dari demokrasi, kalau gak ada aksi, berarti?

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengecam instruksi Polri terkait larangan mahasiswa untuk menggelar demonstrasi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Kebebasan menyampaikan pendapat sangat penting dalam demokrasi. Hak menyampaikan pendapat itu dijamin dalam UUD. Karena itu, melarang tindakan itu (demo) adalah inkonstitusional,” kata Asfinawati di Jakarta, Selasa (15/10).

1. Aksi boleh dilakukan selama tidak membawa sajam

Polisi Larang Mahasiswa Demo, YLBHI: Itu Tindakan Inkonstitusional!IDN Times/Aan Pranata

Mahasiswa dan sejumlah koalisi sipil berencana untuk terus melakukan aksi hingga Presiden Jokowi mengabulkan tujuh tuntutan yang sempat disuarakan di depan DPR RI. Dengan tegas, Asfinawati menyampaikan aksi hanya dilarang ketika pesertanya membawa senjata tajam.

“Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah diciderai, maka demokrasi sudah dalam ancaman. Aksi itu harus diperkenankan selama tidak membawa senjata tajam.

2. Presiden adalah lembaga publik yang tidak antikritik

Polisi Larang Mahasiswa Demo, YLBHI: Itu Tindakan Inkonstitusional!IDN Times/Aan Pranata

Sebagai mandataris rakyat, presiden tentu bukan lembaga yang anti-kritik. Bila Jokowi adalah seorang negarawan, sambung Asfinawati, dia pasti tidak akan menghalangi terjadinya aksi bahkan ketika hari pelantikan sekalipun.

“Di negara-negara lain ada pelantikan presiden dikritik ya biasa saja. Menurut saya kalau presidennya berjiwa negarawan, ya dia akan senang dikritik, karena dia akan mendengar di hari pelantikannya, apa sebetulnya yang diinginkan rakyat karena dia memerintah untuk rakyat,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.

Baca Juga: Polisi Larang Demo Saat Pelantikan Presiden, Begini Respons Jokowi

3. YLBHI kritik negara yang perlahan ingin membungkam masyarakat

Polisi Larang Mahasiswa Demo, YLBHI: Itu Tindakan Inkonstitusional!IDN Times/Yuda Almerio

Dalam acara bertajuk “Habis Gelap Terbitlah Kelam”, Asfinawati menggarisbawahi pola-pola pembungkaman negara terhadap masyarakat. Salah satunya adalah penghalang-halangan terhadap demonstrasi.

“Kalau kita lihat ada beberapa hambatan dalam berpendapat. Pertama, penghalang-halangan menyampaikan pendapat di muka umum. Lalu ada kriminalisasi, ada UU ITE, serangan kepada orang yang mengemukakan pendapatnya di medsos,” tutupnya.

4. Polisi larang mahasiswa menggelar aksi saat dan menjelang pelantikan presiden

Polisi Larang Mahasiswa Demo, YLBHI: Itu Tindakan Inkonstitusional!Denisa/IDN Times

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono, menegaskan bila institusi yang dipimpinnya tidak akan mengeluarkan izin bagi masyarakat yang akan menggelar aksi jelang pelantikan presiden.

“Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. Mulai besok sudah diberlakukan (sampai anggal 20 Oktober)," kata Gatot di Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Demo, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya