Polisi Sita 30 Kilogram Sabu Sindikat Internasional Dikendalikan Napi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30,3 kilogram milik sindikat narkoba internasional yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jakarta Barat. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar dan barang berharga lainnya senilai Rp48 miliar.
"Kami mengamankan empat orang tersangka berinisial FJ, TH, RZ, dan MDL," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (6/8).
1. Bermula dari penangkapan FJ dengan sabu 500 gram
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan FJ yang merupakan bandar sabu di Teluk Gong, Jakarta Utara. Ia juga pemasok narkoba kepada Geng Tenda Oranye yang meresahkan warga karena sering melakukan penjambretan.
"Ini adalah salah satu rangkaian pengungkapan daripada penyalahgunaan narkoba," terangnya. FJ ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.
Baca Juga: Ironis! Begini Kronologi Wadir Reserse Narkoba Kalbar Selundupkan Sabu
2. Hasil pengembangan, TH ditangkap dengan 700 gram sabu
Dari situ, polisi melakukan pengembangan. Alhasil tersangka TH ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 700 gram.
"Pelaku (TH) ini berperan sebagai kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah," papar polisi berpangkat melati tiga itu.
3. Penjaga gudang ditangkap dengan narkoba hampir 30 kilogram
Setelah itu, polisi kembali menangkap RZ yang diketahui berperan sebagai kurir dan penjaga gudang penyimpanan narkoba yang berlokasi di bilangan Jalan Walang Sari II Tugu Utara, Jakarta Utara.
Editor’s picks
"Dari tangan RZ, kami menyita dua buah tas yang masing-masing berisikan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika sabu dengan total 29.603 gram," sambung Hengki.
4. Polisi ungkap pengendali narkoba
Baca Juga: Ada-ada Aja! Oknum Ini Nekat Transaksi Narkoba di Asrama Polri
Pendalaman berujung kepada penangkapan MDL di Jakarta Barat. Ia diketahui berperan sebagai pengendali peredaran dan transaksi keuangan. Sehari-harinya, MDL tinggal di Bandung dan sesekali ke Ibu Kota hanya untuk mengendalikan peredaran.
"MDL ditangkap di salah satu apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. MDL berdomisili di Bandung," tuturnya.
5. Sindikat narkoba dikendalikan dari balik lapas
Setelah para tersangka diinvestigasi, mereka mengakui bahwa sindikat narkobanya dikendalikan dari balik Lapas oleh narapidana berinisial PR. Mereka juga menyampaikan, barang haram tersebut didapatkannya dari Malaysia.
"PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Adapun aset yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan oleh PR dan MDL," ujar dia.
Atas apa yang dilakukan para tersangka, mereka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pencucian Uang
dengan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kenapa ya kok pengendalian narkoba dalam jumlah besar selalu dari balik penjara?
Baca Juga: Ironis! Begini Kronologi Wadir Reserse Narkoba Kalbar Selundupkan Sabu