Polisi Ungkap Materai Palsu, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 6 Miliar

Banyak banget ya hasil penipuannya

Jakarta, IDN Times - Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang terlibat dalam penjualan dan pengedaran materai palsu. Seluruh tersangka ditangkap pada Januari hingga Februari 2018.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan Kementerian Keuangan yang melihat penurunan pendapatan hasil penjualan materai.

"Berawal dari info intelegen Dirjen Pajak bahwa penerimaan untuk pajak negara yang dilakukan oleh Kantor Pos ada penurunan. Lalu ada penyelidikan kenapa penerimaan itu menurun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, Selasa (20/03).

1. Pelaku utama masih DPO

Polisi Ungkap Materai Palsu, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 6 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Mereka yang ditangkap adalah DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, ZF. Kesemuanya adalah pelaku yang menjual materai palsu dari seseorang yang saat ini masih buron.

"Yang pertama dia mencetak sendiri dengan alat-alatnya. Yang kedua mendapat dari orang, Sampai sekarang masih DPO. Dia menjualnya lewat online," jelas polisi berpangkat melati tiga itu.

Seluruh tersangka menjualnya di toko kelontong dan toko daring. "Ada yang jual lewat blog dan ada yang jual di bukalapak.com," sambung dia.

Baca juga: Polda: Ada Lima Laporan Hoax Setiap Hari

2. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar

Polisi Ungkap Materai Palsu, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 6 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Ada dua jenis materai yang dijual oleh tersangka, yaitu materai berjenis Rp 6000 dan Rp 3000. Untuk setiap materai yang bernilai Rp 6000, tersangka memberikan harga murah sekitar Rp1500.

"Ini yang saya pegang ada 25 ribu materai senilai Rp 6000 yang dijual pelaku Rp1500, padahal harusnya Rp6000. Dikalikan saja 25 ribu materai dengan harga normal, ketemu harga Rp150 juta. Itu harusnya masuk ke kas negara," sambung Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta selatan.

Para tersangka telah melakukan aksinya sejak 2015 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp.6.065.163.750.

"Satu rim materai dijual Rp10 juta. Mereka menjualnya Rp30 juta, jadi keuntungannya Rp20 juta. Itu telah dilakukan selama tiga tahun," sambung Argo.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Polisi Ungkap Materai Palsu, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 6 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Para tersangka terkena pasal berlapis tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan bayar denda sebesar Rp15 miliar. 

Baca juga: Datangi Mapolda Metro, Fahri Hamzah Berharap Presiden PKS Dijadikan Tersangka

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya