Protokol Standar Perawatan COVID-19, Cara Luhut Tekan Angka Kematian

Luhut minta protokol disosialisasikan di delapan provinsi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah menyusun protokol kesehatan standar terapi penanganan virus corona.
 
Luhut yang ditugaskan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengendalikan penyebaran virus corona di delapan provinsi, meminta supaya protokol ini segera disosialisasikan.
 
“Saya minta mulai minggu depan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) segera menyosialisasikan protokol, terapi ini ke semua rumah sakit rujukan di delapan provinsi plus Aceh,” kata Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: [FOTO] Merinding, TPU Pondok Ranggon Nyaris Penuh Jenazah COVID-19 

1. Luhut minta Kemenkes memberikan pendampingan pelatihan kepada dokter

Protokol Standar Perawatan COVID-19, Cara Luhut Tekan Angka KematianDua orang dokter berdiri di depan salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Setelah sosialisasi, Luhut meminta supaya Kemenkes memberikan pelatihan kepada dokter dan tenaga kesehatan, supaya protokol tersebut diimplementasikan dengan benar.
 
Selain itu, dia juga meminta Kemenkes supaya memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut. “Tim Gugus Tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun, saya minta Kamis (24/9/2020), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” tegas Luhut.

2. Luhut minta dukungan dari rumah sakit BUMN

Protokol Standar Perawatan COVID-19, Cara Luhut Tekan Angka KematianRumah Sakit Hermina, Kemayoran Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Agar penanganan pasien lebih baik, Luhut juga meminta rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah-daerah, membantu rumah sakit rujukan untuk mengimplementasikan protokol terapi pasien COVID-19.
 
“Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam (Kesehatan Daerah Militer) masing-masing Polda dan Kodam, untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien COVID-19,” kata dia kepada polda dan kodam dari delapan provinsi yang menghadiri rakor.

3. Protokol berisi manajemen penanganan pasien dengan berbagai gejala

Protokol Standar Perawatan COVID-19, Cara Luhut Tekan Angka KematianIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting memaparkan, standar protokol berisi manajemen klinis penanganan pasien dari gejala ringan hingga berat.
 
“Protokol yang disusun bersama lima organisasi profesi dokter spesialis (
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia) dan berdasarkan pedoman WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” kata dia.
 
Alexander mengatakan, Kemenkes akan melakukan mentoring klinis ke berbagai unit perawatan intensif (ICU) rumah sakit rujukan dan rumah sakit perawatan secara periodik, baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.
 
“Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini COVID-19 yang terstandar, memastikan setiap rumah rujukan dan rumah sakit perawatan memiliki pasokan medis, dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO (Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation),” kata Alexander.

4. Standar protokol sebagai cara menurunkan angka kematian COVID-19

Protokol Standar Perawatan COVID-19, Cara Luhut Tekan Angka KematianIlustrasi kuburan (IDN Times/Istimewa)

Alexander menjelaskan latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien COVID-19 adalah untuk menekan angka kematian pasien virus corona di ICU.
 
“Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” kata Alexander. 

Baca Juga: 6.018 Orang di Jakarta Sudah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya