RCTI Gugat UU Penyiaran, KPI: Itu Mendorong Industri Kreatif 

Kata KPI konten yang diproduksi harus sesuai norma bangsa

Jakarta, IDN Times - Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) 2019-2022, Yuliandre Darwis, mendukung gugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Penyiaran supaya media baru memiliki aturan hukum yang jelas.
 
“KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten,” kata Yuliandre melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (29/8/2020).

1. KPI ingin masyarakat memperoleh konten yang berkualitas

RCTI Gugat UU Penyiaran, KPI: Itu Mendorong Industri Kreatif Yuliandre Darwis/ istimewa

Yuliandre menambahkan, pengaturan terhadap platform digital merupakan upaya KPI menyajikan konten yang berkualitas kepada masyarakat.
 
“Sekaligus mendorong industri kratif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tambah dia.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Rusak Keterbukaan Informasi

2. KPI mengajak masyarakat mengawal prorses hukum yang berlangsung

RCTI Gugat UU Penyiaran, KPI: Itu Mendorong Industri Kreatif Dok. IDN Times/Istimewa

Gugatan RCTI dan iNews menjadi bulan-bulanan publik karena berdampak terhadap kebebasan masyarkat untuk memanfaatkan fitur-fitur pada platform digital, seperti live Instagram atau YouTube. Lantaran gugatan ini masih berlangsung, Yuliandre meminta warga untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
 
“KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional,” kata mantan Ketua KPI periode 2016-2019 itu.

3. Berdalih untuk menjaga moral bangsa

RCTI Gugat UU Penyiaran, KPI: Itu Mendorong Industri Kreatif Studio RCTI di Jalan Perjaungan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Google Street View)

Menanggapi kegaduhan publik, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, berdalih bahwa tujuan gugatan yang diajukan perusahaannya sebagai upaya menjaga moral bangsa.  
 
“RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa. Permohonan uji materi RCTI dan iNews justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram,” terang dia.  

Baca Juga: Gugatan RCTI ke MK Jadi Trending Topik, Begini Komentar Netizen

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya