Rencana Perpres TNI Terorisme, Rezim Jokowi Dinilai Khianati Reformasi

Jokowi terlalu memanjakan TNI, ga takut ada pelanggaran HAM?

Jakarta, IDN Times- Ketua SETARA Institute, Hendardi, menilai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak selaras dengan agenda reformasi. Sebab, aturan tersebut memungkinkan TNI mengambil alih peran Polri.

“Agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius jika RPerpres TNI mengatasi aksi terorisme disahkan jadi Perpres. Kemunduran reformasi terlihat melalui pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil,” kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/8/2020).

1. Kepemimpinan Jokowi banyak memberikan privilege kepada TNI

Rencana Perpres TNI Terorisme, Rezim Jokowi Dinilai Khianati Reformasi(Ketua Setara Institute, Hendardi) ANTARA FOTO

Menurut Hendardi, RPerpres yang tengah dibahas menjadi bukti betapa rezim Joko “Jokowi” Widodo sangat memanjakan TNI.

Catatan lainnya, jika TNI dilibatkan untuk memberantas terorisme, dia khawatir kebijakan ini hanya akan membuka celah pelanggaran HAM. Dalam banyak kasus, TNI sering kali diberikan impunitas ketika bermasalah dengan HAM.  

“RPerpres terorisme menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak dan memulihkan tindak pidana terorisme, bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme,” terangnya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi 

2. Era Jokowi-Ma’ruf akan menjadi kepemimpinan terlemah sejak reformasi

Rencana Perpres TNI Terorisme, Rezim Jokowi Dinilai Khianati ReformasiPresiden Jokowi bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Negara pada Senin, (14/7/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Amanat reformasi meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen keamanan, menciptakan ketertiban, dan penegakan hukum. Sekalipun TNI hadir di ranah sipil dan penegakan hukum, sifatnya tidak permanen.

Sementara itu, RPerpres terorisme mendesain penindakan terhadap terorisme sebagai tugas pokok TNI yang bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“OSMP semestinya hanya ditunjukkan pada level penindakan, pada objek tertentu di mana Polri sebagai unsur utama dalam criminal justice system tidak mampu menangani tindakan terorisme tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, pelibatan TNI dimungkinkan ketika eskalasi ancaman masuk dalam lingkup ancaman militer dan dijalankan dengan perintah otoritas politik. "Karenanya perlu definisi yang jelas tentang ‘Aksi Terorisme’ yang menjadi Tupoksi TNI dan ‘Tindak Pidana Terorisme’ yang menjadi ranah aparat penegak hukum, agar tidak terjadi potensi tumpang tindih peran,” ujarnya.

Sehingga, jika RPerpres ini disahkan, era Jokowi-Ma’ruf akan dicatat sebagai kepemimpinan terlemah dalam menjalankan amanah reformasi sektor keamanan.

3. Pemerintah dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengawal amanah reformasi

Rencana Perpres TNI Terorisme, Rezim Jokowi Dinilai Khianati ReformasiMenko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, RPerpres itu sudah disetujui pemerintah dan sudah dikirimkan ke DPR. Menurut Hendardi, langkah ini merupakan bukti pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk mengawal amanah reformasi.

“Mahfud MD tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan RPerpres ini memuat banyak norma-norma baru, sehingga harus membuka partisipasi publik dan tidak dibahas dengan tergesa-gesa,” tutut Hendardi.

Oleh sebab itu, Hendardi berharap DPR tidak tergesa-gesa untuk mengesahkan RPerpres ini. Sebab, DPR juga memiliki tugas untuk mengawal agenda reformasi.

“Sekali saja TNI diberi legalitas memasuki kehidupan sipil dan menjadi pengadil tindak pidana terorisme, selanjutnya TNI akan kembali mengukuhkan supremasi militer dalam seluruh sendi kehidupan bernegara. Reformasi sektor keamanan tidak boleh dirusak. Pintu pelibatan tanpa batas harus ditutup,” jelas dia.

Baca Juga: Keren! Ini 5 Pasukan Elite Pemberantas Teroris di Indonesia

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya