RI Tunda Pembayaran Iuran 97 Organisasi Internasional sejak Pandemik  

Indonesia bergabung di sekitar 200 organisasi internasional

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa Indonesia menunda pembayaran iuran dalam 97 keanggotaan organisasi internasional senilai Rp153 triliun. Hal itu dilakukan setelah perampingan anggaran imbas pandemik COVID-19.

“Pengurangan (anggaran) tentu mempengaruhi beberapa program Kementerian Luar Negeri pada 2020, di antaranya adalah penundaan iuran organisasi internasional sebesar Rp153.430.967.000,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (26/1/2021).

1. Ini tiga prioritas organisasi internasional

RI Tunda Pembayaran Iuran 97 Organisasi Internasional sejak Pandemik  Ilustrasi markas WHO di Jenewa, Swiss (www.who.int)

Memasuki sesi tanya jawab, anggota dewan dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mempertanyakan dampak dari penundaan iuran organisasi internasional.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Febrian A Ruddiyard memaparkan tiga prioritas organisasi internasional yang dibayarkan iurannya tepat waktu.
 
“Pertama, organisasi internasional yang bermarkas di Indonesia. Kedua, organisasi yang kita ikuti pencalonannya, apakah jadi ketua atau badan eksekutif. Ketiga, organisasi internasional yang membantu menangani pandemik. Yang lainnya kami tunda untuk tahun depan,” kata Febrian.

Baca Juga: RI Jadi Tuan Rumah Forum Bencana PBB, Jokowi: Promosikan Wisata Kita

2. Berdampak terhadap hak voting

RI Tunda Pembayaran Iuran 97 Organisasi Internasional sejak Pandemik  (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di markas PBB New York) Kementerian Luar Negeri

Sebagai informasi, Indonesia saat ini bergabung dengan 200 organisasi internasional. Berdasarkan tiga kriteria di atas, Indonesia telah melunasi kewajiban iuran di sekitar 110 organisasi.
 
Febrian memaparkan, bila penundaan iuran dilakukan dua tahun berturut-turut, maka Indonesia bisa terancam kehilangan hak voting. “Tentu ada efeknya terkait masalah voting. Tapi biasanya organisasi internasional yang menunda hak voting itu setelah tidak bayar dua tahun. Pasti kami bayar tahun depan,” tambahnya.  

3. Pemerintah ingin mengkaji keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional

RI Tunda Pembayaran Iuran 97 Organisasi Internasional sejak Pandemik  instagram.com/unitednations

Sebelumnya, berdasarkan arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, keterlibatan Indonesia pada lebih dari 200 organisasi internasional akan ditinjau kembali apakah sudah sesuai dengan tujuh prioritas nasional pemerintah.
 
"Tahun depan fokus pemerintah masih kepada pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Jadi, keanggotaan kita dilihat lagi apakah ada manfaat untuk prioritas tersebut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemenlu Anita Lidya Luhulima beberapa saat lalu.

Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang PBB dan Debut Pidato Presiden Jokowi

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya