Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJR

Apakah kamu setuju dengan hukuman kebiri kimiawi?

Surabaya, IDN Times- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, angkat bicara soal hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimiawi yang dibebankan kepada Aris, terpidana pedofilia asal Mojokerto.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang kemudian diperkuat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan fakta persidangan, Aris diketahui mencabuli sembilan anak di bawah umur laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

1. Tidak sesuai dengan spirit lembaga pemasyarakatan

Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJRIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Anggara, hukuman yang dilandasi atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak itu tidak sesuai dengan spirit lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Dia dihukum 12 tahun terus dikebiri. Memangnya dia mau ngapain di lapas kalau dia sudah dikebiri? Kebebasannya sudah gak ada. Lapas itu prinsipnya untuk merehabilitasi bukan untuk menderitakan orang,” kata Anggara saat dihubungi IDN Times, Minggu (25/8).

Baca Juga: Aris Jadi Terpidana Kebiri Kimia Pertama di Indonesia

2. Kebiri itu merusak, bukan mengobati

Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJRFoto hanya ikustrasi. (unsplash.com/Hyttalo Souza)

Merujuk kepada argumen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2016 tentang kebiri kimiawi, Anggara menilai hukuman kebiri bukan solusi bagi pelaku pedofilia.

“Kebiri itu merusak bukan mengobati. IDI juga gak pernah setuju dengan (hukuman) itu. Kebiri itu membuat orang jadi menderita dan itu gak sesuai dengan prinsip lapas,” terangnya.

3. Kebiri belum bisa dilaksanakan karena belum ada PP

Pencabul 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimiawi, Ini Tanggapan ICJRourlawyer.co.za

Kendati sudah ada Perppu yang mengatur soal hukuman tersebut, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan teknis pelaksanaannya. Terlebih, IDI selalu menolak apabila diminta sebagai ekskutornya.

“Karena PP belum ada, hukuman itu belum boleh dilaksanakan. PP itu kan mandek karena IDI gak setuju, sementara mereka (Pemerintah) perlu dokter untuk melakukannya,” tutup Anggara.

Baca Juga: Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil Tertinggi

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya