Tawuran saat SOTR, Polisi Ancam Tindak Secara Hukum

Jangan ditiru ya guys

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengimbau agar kegiatan Sahur on The Road (SOTR) tidak dilakukan. Imbauan tersebut menyusul beberapa kejadian yang tidak diinginkan pada waktu sahur.

1. SOTR tidak dibenarkan

Tawuran saat SOTR, Polisi Ancam Tindak Secara HukumIDN Times/Sukma Shakti

Argo mengatakan baru-baru ini terjadi tawuran di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada kegiatan yang dilakukan ketika sepertiga malam itu.

"Yang pertama, kita sudah memberitahukan di awal Ramadan. Kita mengimbau tidak dibenarkan untuk melaksanakan SOTR," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/6).

2. Polisi membubarkan SOTR dan menindak secara hukum

Tawuran saat SOTR, Polisi Ancam Tindak Secara HukumIDN Times/Sukma Shakti

Argo menegaskan pihaknya akan membubarkan paksa jika kegiatan SOTR terindikasi pidana. Polisi juga akan menindak jika ada bukti tindak pidana.

"Dan kita akan memproses kalau misalnya kita temukan seperti kemarin ada kita temukan sajam," kata dia.

3. Tawuran di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan

Tawuran saat SOTR, Polisi Ancam Tindak Secara HukumIDN Times/Sukma Shakti

Tawuran saat SOTR terjadi di dua tempat, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Di Jakarta Selatan, polisi telah mengamankan tujuh pelaku tawuran di depan STM Penerbangan, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (3/6) malam.

Ketujuh pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat. "(UU Darurat) ya. Saat ini kita tahan. Kemarin diperiksa, begitu lengkap kita tahan. Kemarin ada enam di STM, dan satu di Sahid," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/6).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya