Terancam Kurungan Seumur Hidup, Ini Motif Penyebar Hoax di Gereja Santa Anna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Penyebar berita bohong alias hoax terkait ancaman teror di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, MIA diketahui melakukan tindakan tersebut karena iseng.
1. Hasil pendalaman penyidik, MIA iseng melakukan hal itu
Kepada penyidik Polres Jakarta Timur, pelaku yang masih berusia 25 menjelaskan bahwa perbuatannya adalah tindakan iseng semata.
Baca juga: Kabar Gereja Santa Anna Diteror adalah Hoax
"Pengakuan iseng. Artinya dengan saya lakukan begini, reaksinya gimana," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (15/5).
2. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap
Dari hasil pendalaman, diketahui yang bersangkutan bekerja serabutan setiap harinya. "Ini pekerjaannya masih serabutan, kadang driver," tambahnya.
3. Pelaku tahu nomor telepon dari call center pengaduan masyarakat
Editor’s picks
Terakhir, pelaku mengakui kalau dia mendapatkan nomor Polsek Duren Sawit dari nomor aduan yang polisi sediakan untuk masyarakat.
Karena pekerjaannya yang tidak jelas, polisi menduga kalau yang bersangkutan kerap menjadi penelepon gelap.
4. Perbuatan pelaku bisa tergolong tindakan teror
Secara sederhana, terorisme diartikan sebagai upaya untuk menyebarkan rasa takut. Dalam hal ini, MIA berpotensi untuk terjerat hukuman setara dengan terorisme.
"Telepon yang dilakukan pelaku membuat keresahan, membuat panik, apa itu petugas maupun masyarakat. Apalagi yang ada di gereja. Dan tentu kalau beredar di medsos, seluruh yang membaca akan resah. Ini tindakan teror."
5. Telah ditetapkan sebagai tersangka
Setelah diringkus oleh petugas berwajib pada Senin (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis.
"Statusnya pun kini sudah jadi tersangka. Ancaman terjeat Pasal 45 jo pasal 29 UU No 19/2016 tentang informasi transaksi elektronik, Pasal 6 dan Pasal 7 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup," tutupnya.
Baca juga: Kemdikbud: Ini Cara Jelaskan Terorisme Pada Anak Kecil