Ternyata Ada Tiga Jenis PSBB, Apa Saja Perbedaannya? 

Yuk cari tahu bedanya supaya tidak kena denda

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Anies menyampaikan pelaksanaan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya.
 
Larangan dan batasan yang sebelumnya tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33/2020 dan Pergub 79/2020 tentang PSBB diperbarui oleh Pergub No 88/2020 PSBB total yang rencananya berlangsung dari 14 September-27 September 2020.
 
Lantas, apa sih bedanya PSBB Total dengan PSBB Transisi (4 Juni-13 September) dan PSBB sebelumnya (10 April-3 Juni)? Yuk simak ulasannya di bawah ini.

1. Kegiatan hanya diizinkan beroperasi 50 persen

Ternyata Ada Tiga Jenis PSBB, Apa Saja Perbedaannya? Dok. IDN Times/Istimewa

Secara umum, pembagiannya kegiatan publik terbagi menjadi 11 sektor, yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar; utilitas publik serta objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari.
 
Pada PSBB periode 10 April-3 Juni 2020, semua kegiatan itu diizinkan beroperasi 100 persen selama mengikuti protocol kesehatan.
 
Memasuki PSBB transisi sebagai awal new normal, kegiatan itu diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas maksimal dengan mengikuti protocol kesehatan. Adapun PSBB total saat ini aturannya sama dengan PSBB transisi.

Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBB Total

2. Hanya perkantoran tertentu yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25-50 persen

Ternyata Ada Tiga Jenis PSBB, Apa Saja Perbedaannya? Dok. IDN Times/Istimewa

Aktivitas perkantoran terbagi menjadi dua, ada yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen. Namun, Anies tetap menganjurkan supaya kantor swasta dengan fungsi non-kebencanaan memberlakukan work from home (WFH).
 
Pembagian perkantoran terbagi menjadi empat sektor, yaitu kantor pemerintahan pusat dan daerah, kantor perwakilan negara asing dengan fungsi diplomatik, BUMN/BUMD yang bergerak pada penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan kantor organisasi kemasyarakatan yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
 
Selama PSBB total, kantor pemerintahan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB di zona merah.
 
Untuk tiga jenis kantor lainnya tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan.

3. Ini aturan di ruang publik

Ternyata Ada Tiga Jenis PSBB, Apa Saja Perbedaannya? Dok. IDN Times/Istimewa

Kegiatan di ruang publik seperti tempat rekreasi, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan sekolah atau institusi pendidikan dipastikan tutup total. Aturan ini sama seperti PSBB 10 April-3 Juni 2020.
 
Pasar dan tempat perbelanjaan tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Sementara, rumah ibadah diizinkan beroperasi 50 persen dengan catatan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.
 
Untuk akad nikah dan pemberkasan perkawinan, hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama (KUA) atau pencatatan sipil. Aktivitas olahraga juga hanya boleh dilakukan di sekitar rumah. Terkait fasilitas umum, dilarang untuk berkumpul lebih dari lima orang.

4. Berikut aturan pembatasan mobilitas

Ternyata Ada Tiga Jenis PSBB, Apa Saja Perbedaannya? Dok. IDN Times/Istimewa

Pembatasan ganjil-genap yang sempat berlaku pada PSBB transisi kini tidak lagi diberlakukan. Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
 
Aturan penggunaan angkutan umum, taksi (konvensional dan daring), serta kendaraan rental, tetap sama antara PSBB periode awal, PSBB transisi, dengan PSBB total, yaitu maksimal 50 persen penumpang dari total kapasitas.
 
Bagaimana dengan ojek daring dan konvensional? Pembatasannya akan diatur lebih lanjut melalui SK Kadishub dengan sistem uji coba awal. Adapun surat izin keluar-masuk (SIKM) juga tidak berlaku lagi. Hari bebas kendaraan bermotor atau car free day juga ditiadakan.  

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya