Tertipu Pinjaman Menggiurkan, Orang Ini Malah Tertipu Rp 5 Miliar

Jangan mudah tergiur dengan pinjaman besar, ya!

Jakarta, IDN Times - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus sindikat penyedia pinjaman modal palsu yang mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp500 miliar. 

Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, total kerugian yang diderita korban berinisial V sekitar USD368 ribu atau setara dengan Rp500 miliar.

1. Modus menyediakan modal pinjaman

Tertipu Pinjaman Menggiurkan, Orang Ini Malah Tertipu Rp 5 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Wakil Direktur Reskrimum AKBP Ade Ary menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah memberikan penawaran pinjaman modal dalam jumlah besar dengan syarat korban harus membayar uang di muka.

Modusnya, sindikat ini menyiapkan Rp500 miliar bagi korban yang butuh pinjaman dengan syarat memberikan uang muka 1% yaitu Rp5 miliar yang saat itu diberikan dalam bentuk dolar sekitar USD368 ribu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/01).

Pertemuan korban dengan tersangka berawal dari Juni 2017 atas kebutuhan korban untuk proyek kelapa sawitnya. Hingga pada 30 Oktober 2017, korban dihubungi oleh AR yang berperan sebagai calo antara korban dengan AW yang berperan sebagai bos atau penyedia modal. 

Setelah komunikasi terjalin intens, pada 14 Desember 2017 korban bersama temannya membawa uang sebagaimana yang telah dijanjikan untuk melakukan transaksi di kawasan Pondok Indah.

"Setelah rekan korban membawa uang ribuan dolarnya di tas hitamnya. Mereka dipisahkan dan HP harus dimatikan. Korban diturunkan di MC Donald Cijantung dengan syarat meminta SIM A-nya terlebih dahulu. Seolah itu adalah SOP mereka. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka kembali lagi ke Pondok Indah untuk mengambil uang pada rekannya," beber Ade.

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Kenali 7 Ciri Investasi Bodong Ini

2. Memilih korban secara acak

Tertipu Pinjaman Menggiurkan, Orang Ini Malah Tertipu Rp 5 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan hasil pendalaman, didapati bahwa enam orang tersangka memilih korban secara acak dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Sindikat mencari korban dengan muter-muter secara acak. Mereka menawarkan dari satu resto ke resto lain dari satu tempat ke tempat lain," kata polisi berpangkat melati dua itu.

3. Meyakinkan korban dengan pembagian peran dan uang palsu di dalam koper

Tertipu Pinjaman Menggiurkan, Orang Ini Malah Tertipu Rp 5 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Guna meyakinkan korban, enam orang tersangka memainkan perannya masing-masing saat bertemu dengan V. Tidak hanya itu, mereka juga menyewa mobil Xenia untuk meyakinkan korban bahwa para pelaku memiliki uang sebagaimana yang dijanjikan. Pertemuan juga diatur sedemikiam rupa agar terjadi di restoran atau tempat makan mahal lainnya.

"Sindikat ini semuanya enam orang. Cara meyakinkan korban dengan berperan ada yang sebagai supir, ada ajudan atau pengawal, ada juga yang berperan sebagai petugas bank," kata dia.

Kemudian, para pelaku juga membawa koper berisikan uang palsu agar lebih meyakinkan korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit di Jambi.

"Mereka juga menunjukan 8 koper, yang 1 koper ditunjukkan kepada korban yang ternyata isinya adalah uang palsu. Satu kopernya kira-kira mampu memuat Rp3 miliar," sambung Ade.

4. Penangkapan dimulai sejak 28 Desember 2017

Tertipu Pinjaman Menggiurkan, Orang Ini Malah Tertipu Rp 5 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Seusai pihak berwajib menerima laporan dari V pada 14 Desember 2017, dua minggu kemudian aparat kepolisian berhasil meringkus AR dan MH di Riau.

"Terus kita dalami dan kita lakukan pengejaran, kita dapati AW selaku otak perencanaan di Cianjur pada 29 Desember 2017. Terakhir kita meringkus HB di Jawa Tengah pada 10 Januari 2018," tuturnya.

Tersangka mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama dua tahun. Sepanjang ini, sudah ada dua laporan yang sampai ke pihak berwajib atas kejahatan dengan modus serupa.

Atas apa yang dilakukan oleh keenam tersangka, mereka terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan 480 KUHP,  dengan ancaman hukuman paling 4 (empat) tahun Penjara.  

5. Imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus serupa

Tertipu Pinjaman Menggiurkan, Orang Ini Malah Tertipu Rp 5 MiliarIDN Times/Vanny El Rahman

Terakhir, Ade Ary mengimbau kepada publik agar tidak serta merta percaya dengan penawaran modal dengan keuntungan berlipat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah dibujuk rayu dengan modus pinjaman dana. Jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal," tutupnya.

Baca juga: Jangan Mudah Tertipu! Ini 8 Tanda Seseorang Gak Bisa Dipercaya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya