Visi Jokowi Tidak Singgung HAM, Begini Reaksi Pegiat Hukum

Jokowi tidak boleh lupa Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan pidato Joko “Jokowi” Widodo, yang tidak memasukkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam Visi Indonesia pada periode kedua kepemimpinannya.

Padahal, menurut Anggara, kepastian hukum sangat penting membangun iklim usaha yang kondusif. “Pidato politik Presiden sama sekali tidak menyinggung mengenai negara berdasarkan hukum dan memperkuat jaminan HAM. Dalam mendorong ekonomi, pembangunan negara hukum adalah condition sine qua non bagi terwujud nya kepastian berusaha di Indonesia,” kata Anggara, melalui pesan tertulisnya.

1. ICJR ingatkan Jokowi tentang status Indonesia sebagai negara hukum

Visi Jokowi Tidak Singgung HAM, Begini Reaksi Pegiat HukumDok. IDN Times/Istimewa

Secara garis besar, pidato Jokowi dibagi menjadi lima poin, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), investasi, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN yang tepat sasaran.

Dari pidato tersebut, Jokowi dianggap lalai terhadap Pasal 1 ayat (3) UU RI. “Aspek terpenting dari negara hukum adalah jaminan HAM. Karena itu, semestinya Presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya,” kata Anggara.

Baca Juga: Harapan Pengusaha untuk Para Calon Menteri Jokowi

2. Indeks rule of law Indonesia stagnan

Visi Jokowi Tidak Singgung HAM, Begini Reaksi Pegiat HukumDok. IDN Times/Istimewa

Perhatian Anggara terhadap aspek hukum dan HAM pada era Jokowi tidak lepas dari laporan World Justice Project, yang mencatat stagnansi indeks rule of law di Indonesia.

“Skor Indonesia cenderung stagnan kalau tidak ingin dikatakan cenderung menurun. Pada 2019, skor Indonesia adalah 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0-1 menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan,” papar dia. 

3. Empat hal yang pernah ICJR kritisi pada 2018

Visi Jokowi Tidak Singgung HAM, Begini Reaksi Pegiat HukumIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tahun lalu, ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial. Ada empat indikator utama pada laporan tersebut, yaitu pemenuhan hak tersangka selama proses peradilan, pemenuhan prinsip persamaan di muka hukum, pemenuhan prinsip peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial, serta pemenuhan prinsip pendampingan oleh penasihat hukum.

ICJR juga mengingatkan pembangunan negara hukum harus menjadi agenda prioritas bagi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf di 2019-2024. Pembangunan negara hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan, namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia.

4. Jokowi sampaikan visinya untuk lima tahun ke depan

Visi Jokowi Tidak Singgung HAM, Begini Reaksi Pegiat HukumANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebagaimana diketahui, Minggu malam (14/7), Jokowi menyampaikan pidato visinya di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara bertajuk Visi Indonesia, Jokowi dan Ma’ruf menyampaikan rencana pembangunan Indonesia selama lima tahun ke depan.

“Indonesia maju adalah Indonesia yang tidak ada rakyatnya yang tertinggal, rakyatnya memiliki hak yang sama di depan hukum, mampu menjaga bangsa dan negara dalam dunia yang kompetitif,” demikian salah satu penggalan pidato Jokowi.

Namun, Jokowi tidak menyinggung soal penegakkan hukum dan HAM. Namun, menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) meski Jokowi tidak menyebutkan penuntasan kasus hukum dan HAM, bukan berarti tidak akan menuntaskan kasus tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan semua persoalan menjadi prioritas Jokowi ke depan. Namun, bukan berarti semuanya harus dikatakan secara gamblang dalam pidato Visi Indonesia.

Moeldoko mengatakan tidak semua persoalan harus disampaikan secara langsung oleh Jokowi dalam pidatonya. Seperti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disinggung Jokowi, hal itu bisa sekaligus diartikan untuk mencegah korupsi.

"Jadi begini, semua tidak diartipoleskan dalam kata-kata, Presiden mengatakan semua anggaran APBN harus dapat dipastikan, itu sebuah bentuk tidak ada penyimpangan-penyimpangan korupsi di situ, jadi itu cara memahaminya saya pikir lebih luas," kata Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Berkaitan dengan kasus HAM yang belum terpecahkan, Moeldoko mengatakan, Jokowi tentu tidak ada niat untuk abai terhadap persoalan-persoalan HAM. Secara substansi, semua persoalan sudah dipikirkan Jokowi ke depannya.

"Nah agar cara itu bisa dijalankan perlu awak-awak yang pemberani, awak-awak yang tidak berpikir monoton, aktor-aktor pemberani yang tidak berpikir monoton. Itu kira-kira rangkaiannya secara substansi sudah luar biasa," ujar mantan Panglima TNI itu.

Meski tidak disampaikan secara gamblang, Moeldoko menegaskan, Jokowi tidak pernah abai terhadap permasalahan HAM. Contohnya, kasus Baiq Nuril yang menjadi perhatian Presiden.

"Tidak ada abai sama sekali, buktinya soal-soal seperti Baiq ini menjadi perhatian," ucap dia.

Baca Juga: Visi Jokowi Tak Singgung Kasus Hukum dan HAM, Ini Penjelasan Istana

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya