Jusuf Kalla Minta Pelaku Intimidasi Saat Munajat 212 Diproses Hukum

Kekerasan yang tak perlu terjadi

Surabaya, IDN Times - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan pelaku intimidasi terhadap wartawan saat acara Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta, Kamis (21/2) malam, diproses secara hukum. 

Baca Juga: Munajat 212 Dinilai Sarat Politik, Kubu Jokowi Akan Lapor ke Bawaslu

1. Jusuf Kalla: Kekerasan terhadap siapapun tidak boleh

Jusuf Kalla Minta Pelaku Intimidasi Saat Munajat 212 Diproses HukumIDN Times/Vanny El Rahman

JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, mengatakan tindak kekerasan bukan budaya bangsa. Begitu juga intimidasi. "Mengintimidasi kepada siapa saja salah," kata JK setelah menghadiri Forum Silaturahmi Gawagis di Hotel Wyhndam, Surabaya, Sabtu (23/2).

"(Intimidasi) kepada wartawan, kepada yang lain-lain, kepada masyarakat, itu tentu salah," sambung orang nomor dua di Indonesia itu.

Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla Sayangkan Intimidasi pada Jurnalis Saat Munajat 212

2. JK berharap pelaku intimidasi diproses secara hukum

Jusuf Kalla Minta Pelaku Intimidasi Saat Munajat 212 Diproses HukumIDN Times/Vanny El Rahman

Oleh sebab itu, dia berharap supaya penegak hukum mengambil sikap sesuai undang-undang dalam merespons intimidasi yang terjadi. "Jadi tentu ada hukumnya. Ya jalankan saja lah," imbuhnya singkat.

3. Jurnalis Detik diintimidasi pada Munajat 212

Jusuf Kalla Minta Pelaku Intimidasi Saat Munajat 212 Diproses HukumMassa yang mengikuti Munajat 212 di area Monas Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Untuk diketahui, Munajat 212 yang awalnya berlangsung damai dan lancar dengan lantunan doa dinodai kericuhan serta persekusi terhadap jurnalis Detik. Sang korban, Satria, bahkan diminta untuk menunjukkan id card dan menghapus segala rekaman video yang sempat diambil.

Baca Juga: Gerindra Nilai Tak Ada Unsur Politik dalam Malam Munajat 212

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya