Ketua MPR Zulkifli Hasan Siap Pasang Badan untuk Ahmad Dhani

Akankah Dhani berujung bebas?

Sidoarjo, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, mengatakan dirinya siap pasang badan untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo. 

1. Zulkifli tidak keberatan menjadi jaminan

Ketua MPR Zulkifli Hasan Siap Pasang Badan untuk Ahmad DhaniIDN Times/Vanny El Rahman

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli setelah dirinya bertemu Dhani selama 26 menit di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, pada Sabtu (23/2). Zulkifli yakin tidak seharusnya musikus kondang Tanah Air itu mendekam di balik bui.

"Kami dengar konstruksi hukumnya dan kalau memang diperlukan jaminan agar bisa penangguhan penahanan, saya siap untuk menjamin," kata Zulkifli.

Baca Juga: Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan, Zulkifli Hasan: Dia Itu Pejuang

2. Secara objektif dan subjektif hukum, penahanan Dhani bisa ditangguhkan

Ketua MPR Zulkifli Hasan Siap Pasang Badan untuk Ahmad DhaniIDN Times/Vanny El Rahman

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas ujaran kebencian yang dilakukan Dhani. Sementara itu, ia harus mendekam untuk beberapa saat di Rutan Medaeng untuk menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik.

"Jika dipandang bahwa syarat penahanan itu berkaitan objektif dan subjektifnya, saya pikir sebetulnya secara hukum layak untuk ditangguhkan penahanannya," sambut Ketua DPP IARMI Jawa Timur, Rommel Limbong Sihole.

3. Penangguhan bisa dengan penjamin ataupun tidak

Ketua MPR Zulkifli Hasan Siap Pasang Badan untuk Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Penangguhan penahanan Dhani bisa diproses oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dilansir dari hukumonline.com, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan aturan tertulis, penangguhan penahanan bisa diajukan dengan atau tanpa jaminan. Asalkan, penangguhan tersebut diajukan oleh tersangka atau terdakwa dengan persetujuan penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahan.

Bila penangguhan dikabulkan, Dhani bisa menghirup udara bebas dengan sejumlah syarat, seperti wajib lapor hingga uang jaminan.

Baca Juga: Kunjungi Ahmad Dhani, Fadli Zon: Ini Operasi Politik dari Lawan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya