Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mencabut izin dari 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta pada Rabu (26/9). Pencabutan izin proyek reklamasi ditempuh karena ada kewajiban - kewajiban yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang.
"Sebanyak 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi secara resmi dicabut izin seluruh. Sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta telah dihentikan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat.
1. Semua warga punya hak yang sama
Dalam menghentikan reklamasi tersebut, Anies siap menerima serta menanggung risiko atau konsekuensi yang akan muncul dari pihak-pihak yang terlibat. "Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap," jelas Anies.
Sebelumnya, Anies menjelaskan bahwa dia mengambil keputusan itu setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
Baca Juga: Anies: Reklamasi Bagian dari Sejarah, Bukan Masa Depan Jakarta
2. Anies akan menyelesaikan rencana perda zonasi
Editor’s picks
Selain mencabut izin reklamasi terhadap 13 pulau, Anies juga mengaku akan menyelesaikan perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil.
"Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat," jelas Anies.
3. Memberikan sarana dan prasana bagi masyarakat di sekitar pulau reklamasi
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum dan/atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantai Utara Jakarta.
“Yang paling penting pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga: Anies Pimpin Penyegelan Pulau Reklamasi B dan D