Lewat Pengacara, Roy Suryo Somasi Kemenpora
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang kembali mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Rabu (3/10). Tigor melayangkan surat somasi kepada Kemenpora terkait kasus ribuan barang milik negara yang disebut dibawa Roy Suryo.
Hari ini, Tigor mengatakan ingin menemui Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
1. Meminta bukti yang jelas dari Kemenpora
Tigor mengatakan bahwa kemenpora tidak bisa memberikan bukti terkait tudingan yang menyatakan ribuan barang dibawa oleh Roy Suryo setelah selesai masa bakti sebagai menteri tahun 2014.
"Kemenpora hanya bisa nuduh saja. Bukti yang kita minta saja, mereka ga bisa kasih lihat," kata Tigor saat ditemui di Kemepora, Rabu (3/10).
2. Tidak punya alasan yang jelas
Editor’s picks
Selain itu, Tigor juga menilai, Kemenpora seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pencatatan dan pengelolaan aset negara milik kementerian. Ketika ditanya masalah ini, imbuhnya, jawaban Kemenpora selalu kembali ke undang-undang.
"Kalau undang-undang, jelas bahwa Kemenpora yang harus bertanggung jawab. Bagian keuangannya, itu yang harus bertanggung jawab, pencatatan dan segala macemnya, bukan pihak Roy Suryo," jelasnya lagi.
Baca Juga: Menpora: Total Nilai Barang yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Rp 9 M
3. Roy akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum bila tak ada tindakan
Roy Suryo, kata Tigor, akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum jika Kemenpora tidak juga memberi jawaban dan tindakan lainnya. "Ya nanti pasti kita akan tindak hukum", tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenpora melalui surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018, meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang disebut belum dikembalikannya. Karena kasus ini juga membuat Roy dinonaktifkan dari Partai Demokrat.
Baca Juga: Dituduh Membawa Aset Negara, Roy Suryo: Gusti Allah Tidak Sare