Nasib Diskotek Old City Ada di Tangan Anies Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Diskotek Old City Jakarta Barat telah direkomendasikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena adanya temuan 52 pengunjung yang telah teridentifikasi positif menggunakan narkoba.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penanggulangan BNNP DKI Jakarta Maria Solrury di Jakarta, Senin (22/10).
1. Sudah ada 52 pengunjung yang direkomendasikan
Maria Solrury mengatakan, akan memberikan rekomendasi temuannya terkait sebanyak 33 orang wanita dan 19 orang pria yang menggunakan narkoba dengan tipe ekstasi dan sabu di diskotek tersebut.
"Besok. Langsung sampai, langsung diantarkan (ke Gubernur)," jelas Maria, seperti yang dilansir Antara.
2. Penyegelan diskotek akan ditindaklanjuti
Rekomendasi yang telah dilakukan oleh pihak BNNP DKI Jakarta sudah dalam tahap pemrosesan, dan sudah digunakan sebagai bahan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu terkait dengan penggunaan narkoba yang dilakukan oleh 52 pengunjung tersebut, Anies juga akan menindaklanjuti penyegelan atau penutupan tersebut.
3. Belum tahu kegiatan penyegelan akan berlangsung dalam waktu dekat atau tidak
Editor’s picks
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Ujang Supandi saat dikonfirmasi mengenai tentang kabar adanya penyegelan Diskotek Old City enggan mengatakan lebih lanjut.
"Mohon maaf kami masih menunggu surat terkait hasil kegiatan dari BNNP," jelas Ujang.
Ia juga menambahkan, bahwa masih belum bisa memastikan kegiatan penyegelan terhadap diskotek tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat atau tidak.
4. Tidak ada toleransi jika ditemukannya narkoba
Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/10), Anies menjelaskan ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sehingga tidak ada toleransi bila ditemukan Narkoba.
Anies juga memastikan, bakal menutup Diskotek Old City bila benar-benar ditemukan Narkoba di tempat hiburan malam itu.
"Tapi yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka Pergub akan dilaksanakan, bisa ditutup, bila ditemukan," katanya.
5. Tak ada kegiatan setelah dilakukannya temuan
Setelah terjadi temuan BNNP yang terkait dengan 52 pengunjung yang menggunakan narkoba dan empat butir pil ekstasi tak bertuan tersebut, kegiatan Diskotek Old City terpantau berhenti.
Pintu diskotek tertutup rapat dan di sekitarannya hanya terdapat beberapa minuman yang dijual di pojok area diskotek tersebut.