Penembakan Gedung DPR, Perbakin Larang Penggunaan Senjata Otomatis

Sudah ditetapkan 2 orang tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, bahwa Perbakin tidak mengizinkan penggunaan senjata otomatis untuk olahraga. Hal ini dikarenakan adanya peluru nyasar ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Di sisi lain rekonstruksi untuk kasus penembakan salah sasaran ini sudah dilakukan dan digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10).

"Perbakin tidak izinkan senjata otomatis untuk olahraga", jelas Setya selaku Kadiv Humas Polri, dilansir dari laman Antara.

1. Rekonstruksi dilakukan di Lapangan Tembak Senayan

Penembakan Gedung DPR, Perbakin Larang Penggunaan Senjata OtomatisIDN Times/Irfan Fathurohman

Penembakan yang terjadi di DPR, kali ini direkonstruksikan kembali dan dilakukan oleh petugas Lapangan Tembak Senayan bernama Hadi. Ia juga sempat menawarkan aksesoris berupa switch auto kepada tersangka Iman. 

Diketahui bahwa Hadi bukanlah salah satu anggota Perbakin. Di sisi lain ia juga bekerja di Lapangan Tembak Senayan sebagai pendamping penembak. Selain itu polisi juga telah memeriksa Hadi sebagai saksi dalam kasus peluru nyasar ini. 

2. Peluru dididuga ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan

Penembakan Gedung DPR, Perbakin Larang Penggunaan Senjata OtomatisDok. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya peluru nyasar tersebut diduga berasal dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan dan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta pada Senin (15/10). Tidak hanya itu polisi juga menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan.

Baca Juga: [BREAKING]: Ada Penembakan Lagi di Gedung DPR

3. Sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Penembakan Gedung DPR, Perbakin Larang Penggunaan Senjata OtomatisIDN Times/Irfan Fathurohman

Polri juga sudah menetapkan dua tersangka yakni Imam Azis Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana yang merupakan bagian dari ASN Kementerian Perhubungan. Diketahui keduanya bukan merupakan anggota Perbakin. 

Kedua tersangka dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bila keduanya terbukti bersalah.

Baca Juga: Lagi, Satu Bekas Peluru Nyasar Ditemukan di Ruang Anggota Fraksi PDIP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya