Draft RUU Pesantren Disetujui DPR, Apa Sih Tujuannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU Pesantren) telah disetujui menjadi RUU dari usul inisiatif DPR. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (16/10).
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyetujui RUU ini," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dilansir kantor berita Antara.
Baidowi mengatakan pemerintah juga merespons usul inisiatif ini dengan menerbitkan amanat presiden, yang menunjuk para menteri terkait guna membahas RUU Pesantren.
Baca Juga: Relawan Ma'ruf Amin Akan Bangun Pesantren untuk Warga Palu
1. Sudah mengusulkan sejak 2013
Baidowi selaku pengusul sejak 2013 dari Fraksi PPP menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang membantu proses penyusunan RUU Pesantren hingga bisa disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Tak hanya itu, menurut dia, ketika RUU Pesantren disahkan menjadi undang-undang, pendidikan pesantren dan keagamaan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.
2. RUU Pesantren perlu disahkan menjadi undang-undang
Sebelumnya, Ketua Fraksi Parta Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Reni Marlinawati mengatakan RUU Pesantren perlu segera disahkan menjadi undang-undang, demi memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara, terutama pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. RUU Pesantren masih banyak kekurangan
Namun, Baidowi mengatakan, RUU Pesantren masih banyak kekurangan yang perlu penyempurnaan.
"Tentu draf RUU ini masih banyak kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan. Untuk itu, ketika nanti dalam pembahasan bersama pemerintah, kami akan kembali meminta masukan dari semua pihak," kata dia.
Semoga RUU Pesantren benar-benar bermanfaat untuk kepentingan pendidikan, ya guys.
Baca Juga: KPU Larang Kampanye di Pesantren, Ma'ruf Amin: Saya Cuma Silaturahmi