Salah Satu Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Bebas

Sementara 4 terdakwa lainnya divonis hukuman penjara

Jakarta, IDN Times – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Suwanto memberikan vonis bervariasi bagi lima kasus terdakwa atas pengeroyokan supporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, pada Selasa (6/11). Empat terdakwa lainnya divonis hukuman tiga hingga empat tahun penjara, sementara satu orang lagi berinisial NSF (17) dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. 

Atas putusan tersebut, tim JPU mengajukan kasasi.

1. Persidangan berlangsung di ruang sidang anak dan terbuka secara umum

Salah Satu Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Bebas(Tersangka pengeroyok suporter persija di Polrestabes Bandung) ANTARA FOTO/Prabu Kencana

Suwanto membacakan amar putusan kepada lima terdakwa, yakni SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NSF (17). Dalam sidang vonis ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pembacaan vonis terhadap tiga pelaku berinisial SH, TD, dan AR. 

SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan TD divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang.

Di sesi kedua sidang vonis atas terdakwa AF dan NSF. AF dinyatakan bersalah atas Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Berbeda dengan NSF yang dibebaskan dari hukuman tuntutan.

2. Dibebaskan dari segala tuntutan

Salah Satu Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Bebas(Kasatreskim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana) ANTARA FOTO/Prabu Kencana

Suwanto menyatakan bahwa NSF tidak terbukti bersalah melakukan penendangan dalam video. Selain itu  NSF juga dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan JPU. 

"Nama baik, hak serta martabat pelaku anak NSF dikembalikan dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum," ujarnya dalam sidang terbuka, seperti yang dilansir dari laman AyoBandung.com, Selasa (6/11).

3. Penilaian hakim dinilai objektif serta adil

Salah Satu Pengeroyok Haringga Sirla Divonis BebasDok. IDN Times

NSF dan kuasa hukum menerima hasil keputusan hakim. Penasihat Hukum NJ Leksa Dharma menilai hakim telah objektif, adil, dan melihat fakta lapangan. Tetapi di sisi lain JPU Kejari Bandung langsung mengajukan kasasi. 

"Apalagi jaksa yang menuntut, tapi hakim sudah lihat fakta lapangan, tidak ada saksi, kami lihat fakta lapangan. Ini satu hal yang bagus negara hukum yang punya keadilan," katanya usai sidang vonis di PN Bandung.  

Selain itu ia juga berharap bahwa jaksa tidak melanjutkan tuntutan dan memaksakan kehendak. Ia juga mengaku pengacara membela keadilan bukan menerima uang sebagai penegak hukum.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya