Baru Gantikan Bupati yang Korupsi, Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bengkalis, IDN Times - Setelah penetapan statusnya sebagai tersangka pada 3 Februari 2020 lalu, akhirnya Polda Riau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad.
Penerbitan DPO bagi pejabat utama di Kabupaten Bengkalis itu karena ia tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kasus apa yang menjerat Muhammad sehingga ia ditetapkan sebagai DPO? Padahal dia belum lama menggantikan Amril Mukminin, bupati sebelumnya yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.
1. Terlibat kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Muhammad diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam proyek yang diadakan oleh Dinas PU Riau senilai Rp3.828.770.000 tersebut, Muhammad disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.
Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 itu.
2. Proyek tak sesuai spesifikasi
Dalam hal ini, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter.
Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Baca Juga: Korupsi Asrama Haji, Mantan Kakemenag Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara
Editor’s picks
3. Muhammad diduga setuju dan tanda tangani berkas
Adapun perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.639.090.623.
4. Sudah 3 kali dipanggil tapi gak datang
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Wakil Bupati Bengkalis itu tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik. Padahal sudah 3 kali dipanggil.
"Sudah (DPO), bersangkutan tidak nongol-nongol (tidak kooperatif) dipanggil," ungkap Narto, Kamis (5/3).
Penetapan DPO sudah dilakukan sejak Senin lalu (2/3). Saat ini, penyidik berupaya menghadirkan Muhammad secara paksa agar bisa dimintai keterangannya.
"Kalau tahu keberadaannya, tolong kasih tahu kami," kata Sunarto.
5. Muhammad ajukan pra pradilan
Dia menegaskan, upaya pra peradilan yang dilakukan Muhammad tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Silahkan prapid, kami tetap proses penyidikan," jelas Kabid.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, menyebutkan bahwa DPO dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif.
Baca Juga: Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu Tersangka