Hore! Pemprov Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Karena Corona

Pemerintah pahami kesulitan masyarakat

Pekanbaru, IDN Times - Penyebaran wabah virus corona (COVID-19) berimbas terhadap penerimaan daerah Provinsi Riau, khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, imbauan pemerintah agar masyarakat mengisolasi diri di rumah dan menerapkan physical distancing sebagai upaya dalam memutus mata rantai COVID-19, turut berimbas pada pelayanan dan pembayaran PKB di Provinsi Riau.

Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau memberi keringanan berupa penghapusan denda bagi para wajib pajak yang terlambat membayar PKB-nya.

1. Pahami kesulitan masyarakat

Hore! Pemprov Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Karena Corona(IDNTimes.com/Virda Elisa)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setempat atas pertimbangan situasi saat ini.

"Instruksi presiden sudah kita pahami bahwa dalam konteks PKB untuk saat ini kita perkirakan kemungkin kesulitan-kesulitan masyarakat dalam membayar (PKB), ujar Syahrial, Jumat (27/3) di Pekanbaru.

"Pertimbangannya kan orang dibatasi keluar rumah, kemungkinan akan ada keterlambatan bayar pajak. Itu akan kita sesuaikan dengan keringanan pajak (PKB)," tambahnya.

Baca Juga: ODP Virus Corona di Riau Meningkat Tajam, Jumlahnya Jadi 2.438 Orang

2. Tetap Buka pelayanan, maksimalkan e-Samsat dan Samolnas

Hore! Pemprov Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Karena Corona(IDNTimes.com/Virda Elisa)

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Riau yang tersebar di kabupaten dan kota setempat masih tetap membuka pelayanan untuk pemabayaran PKB, namun penerapan physical distancing tetap dilakukan.

"Pelayanan saat ini memang kita tetap buka. Tapi kita dalam menghindari COVID-19, sudah membatasi pelayanan hanya 3-6 jam per hari," tuturnya.

Karena itu, Syahrial mengatakan, saat ini pihaknya telah mengaktifkan pelayanan melalui sistem online. Di mana, untuk menghindari keterlambatan, wajib pajak diimbau dapat membayar pajak kendaraan bermotornnya lewat aplikasi e-Samsat dan Samsat Online Nasional (Samolnas).

3. Optimalkan pendapatan dari objek lain

Hore! Pemprov Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Karena Corona(IDNTimes.com/Virda Elisa)

Dikatakan Syahrial, dengan kondisi sulit saat ini pemerintah menaruh prioritas terhadap keselamatan masyarakat.

"Kalau boleh secara manusiawinya, tentu kita tidak memikirkan pendapatan lagi sebagai prioritas saat ini, tapi bagaimana keselematan, bagaimana kemudahan, itu yang kita dahulukan," tuturnya.

Namun demikian, kata Syahrial, pihaknya tetap berusaha mengoptimalkan pendapatan daerah dari objek lain, yang tidak secara langsung bersentuhan dengan individu masyarakat.

"Contohnya pajak air permukaan, karena ini berkaitan dengan industri dan usaha-usaha yang masih tetap jalan. Tentu akan kita dahulukan," kata dia.

Baca Juga: Harga APD Mahal, IDI Riau Galang Dana untuk Pahlawan COVID-19

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya