Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan BLT COVID-19 di Pekanbaru

Ada pemotongan Rp50 ribu dari jumlah yang seharusnya

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), bagi warga terdampak COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau. Kini, laporan pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tengah diperiksa jaksa.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang advokat, Suroto SH pada Jumat (3/7/2020) lalu. Laporan itu mengenai, warga menerima bantuan tak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Warga seharusnya menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu. Namun, yang diterima hanya Rp250 ribu. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Diakui dia, pihaknya telah menerimanya. "Iya, kami sudah terima laporan itu," ucap Yuriza, Jumat (17/7/2020).

1. Jaksa sedang periksa laporan tersebut

Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan BLT COVID-19 di PekanbaruIDN Times/Debbie Sutrisno

Atas laporan itu, lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga tersebut mengaku bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penelahaan terlebih dahulu. Langkah ini, kata Yuriza, dilakukan sebelum pihaknya melalukan proses penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana BLT tersebut.

"Kami masih melakukan penelaahan. Nanti, perkembangan lebih lanjut kami sampaikan," jelasnya yang juga pernah menjadi Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Baca Juga: Limbah Medis Infeksius di Riau Melonjak 500 Persen akibat COVID-19

2. Pemotongan BLT dapat kecaman dari sejumlah pihak

Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan BLT COVID-19 di PekanbaruAntrean yang menumpuk tanpa mengindahkan jaga jarak dalam pembagian BLT. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemotongan bantuan telah mendapat sorotan dan kecaman sejumlah pihak. Lantaran potongan sebesar Rp50 ribu untuk masyarakat penerima bantuan sangat tidak masuk akal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan.

Padahal BLT itu merupakan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah pendemi COVID-19 di Kota Pekanbaru.

Yang mana, penyalurannya kepada warga dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPR. Tiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu, tetapi hanya menerima Rp250 ribu. 

3. Suroto laporkan dugaan penyelewengan BLT karena tertantang

Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan BLT COVID-19 di PekanbaruIDN Times/Debbie Sutrisno

Suroto yang berprofesi advokat itu, melaporkan dugaan tersebut karena ada pemberitaan terkait keluhan warga yang menerima bantuan tidak sesuai.

"Benar, sudah saya laporkan. Ini sebenarnya menjawab tantangan dari pihak kejari. Karena dalam pemberitaan kan, mereka minta dilaporkan. Ya makanya ini saya laporkan," ucap Suroto.

Diterangkannya, seharusnya pihak kejaksaan tidak mesti harus ada laporan baru bertindak. Hal tersebut dikarenakan sudah adanya warga yang merasa dirugikan dalam mengambil dana bantuan tersebut.

"Karena itu kan sudah ada dugaan awalnya dari keterangan warga penerima bantuan. Jadi untuk apa lagi menunggu laporan. Tapi ya tidak apa-apalah, kita ikuti. Makanya kita laporkan dugaan itu," terangnya.

Ditambahkannya, dengan adanya laporan itu, dirinya berharap agar Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru, segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Ya saya berharap agar ini secepatnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kasihan kan warga yang terdampak. Yang diterima tidak seberapa, kena potong pula," tegasnya.

Baca Juga: Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan Dilaporkan

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya