Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan Dilaporkan

Sekolah diminta tidak buat kebijakan sendiri

Pekanbaru, IDN Times - Tahun ajaran baru 2020/2021 sudab dimulai sejak pekan ini, tepatnya Senin 13 Juli 2020 lalu. Namun untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, proses belajar mengajar tetap dilakukan via daring bukan tatap muka secara langsung antara guru dan murid. Ini dikarenakan Kota Pekanbaru masih termasuk ke dalam zona merah penyebaran virus COVID-19.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sudah membuat Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 ini. Di mana, dalam SE yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dilanjutkan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

1. Ada 5 poin yang tertera di SE Disdik Kota Pekanbaru tersebut

Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan DilaporkanIlustrasi belajar online di My School Palembang (IDN Times/Dokumen)

Poin pertama yaitu, pada masa pandemi COVID-19, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dengan BRD nelalui PJJ yang dibimbing dan diawasi oleh guru dan orang tua peserta didik.

Kedua, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPSL) untuk siswa kelas I SD dan VII SMP harus dilaksanakan secara daring (onlines).

Ketiga, agar sekolah menyiapkan satuan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi masing-masing satuan pendidikan di masa pandemik ini.

Keempat, semua aspek yang berkenaan dengan rencana pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan nilai hasil pembelajaran disesuaikan dengan masa pandemi dan penilaian yang ada.

Kelima, kepala sekolah wajib melakukan pemantauan dan berkesinambungan terhadap guru, tenaga pendidik, dan peserta didik dalam melaksanakan BDR melalui PJJ.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah di Medan, Siswa Datang untuk Bagi Jadwal Masuk

2. Plt Kadisdik Kota ingatkan sekolah jangan buat kebijakan sendiri

Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan DilaporkanIlustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Dengan diedarkannya SE ini, maka sekolah negeri maupun swasta diharapkan untuk tidak membuat kebijakan sendiri terkait proses belajar mengajar. "Ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, karena SE sudah jelas, proses belajar mengajar tetap di rumah," kata Ismardi, Senin siang.

Dikatakannya, sekolah boleh tetap buka tetapi peserta didik tetap harus belajar dari rumah. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa hanya daerah zona hijau saja yang boleh melanjutkan proses belajar mengajar secara tatap muka.

3. Sekolah ngeyel akan dilaporkan ke gugus tugas

Pekanbaru Tetap Belajar dari Rumah, Sekolah Bandel akan DilaporkanIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ismardi mengancam jika pihak sekolah tetap 'ngeyel' untuk melakukan proses belajar secara tatap muka padahal masih berada di zona merah, maka Disdik Kota Pekanbaru tidak segan untuk melaporkannya ke gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Ismardi tak menampik kalau sebenarnya masih banyak wali murid yang bekeratan dengan diadakannya BRD. Karena tidak semua wali murid memiliki alat yang lengkap seperti laptop.

"Kalau paket mungkin bisa. Tapi kalau alat seperti laptop kan tidak semua ada. Maka kita sarankan yang rumahnya berdekatan bisa bergabung saja," imbuhnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya